/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 21:19 WIB
Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Mabes Polri untuk kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). (Suara.com/Yosea)

Poptren.suara.com -  Kasus kematian Brigadir J terus bergulis. Kali ini, tim khusus (timsus) dari Mabes Polri menangkap dua anggota Polri. Keduanya merupakan ajudan dan sopir istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC).

Hal tersebut ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Andi Rian. Menurut Andi, penangkapan keduanya dilakukan pada Minggu (7/8). Pernyataan Andi ini juga sekaligus membantah adanya kabar penangkapan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

"Tidak benar itu [ART Ferdy ditangkap], yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Sopir dan ajudan Ibu PC," kata Andi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (7/8).

Seperti diketahui, penangkapan ajudan dan sopir PC merupakan hasil pengembangan dari kasus kematian Brigadir J. Timsus juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebanyak empat kali.

Meski demikian, Mabes Polri menegaskan Ferdy Sambo hingga saat ini masih berstatus saksi. Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga sudah mengaku siap diperiksa Komnas HAM terkait dugaan kekerasan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan menjeratnya dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (*)

Sumber : Purwasuka.suara.com

Load More