"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
26 Juli 2022: Komnas HAM Periksa Bharada E
Komnas HAM selaku lembaga eksternal dalam tim khusus dan independen di kasus ini kemudian memeriksa Bharada E termasuk beberapa ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya.
27 Juli 2022: Autopsi Ulang Brigadir J Di Jambi
Permintaan pihak keluarga agar dilakukan autopsi ulang Brigadir J dikabulkan. Usai diautopsi ulang, jenazah Brigadir J kemudian dimakamkan kembali dengan upacara kedinasan.
3 Agustus 2022: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
Kasus yang awalnya di jelaskan Mabes Polri sebagai peristiwa saling tembak akhirnya mengarah ke kasus pembunuhan. Hal ini setelah Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dijeratkan adalah pasal pembunuhan. Bahkan pasal pembunuhan bersama-sama.
4 Agustus 2022: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Lalu Dimutasi Bersama 24 Anggota Lainnya
Sehari setelah Bharada E resmi jadi tersangka, keesokan harinya Irjen Ferdy Sambo langsung diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya.
Baca Juga: Terungkap! Bharada E Beri 5 Pengakuan yang Akhirnya Diketahui
Kasus ini terus menggelinding, dalam sehari banyak peristiwa baru muncul di lingkungan Polri. Di hari yang sama, Kapolri resmi memutasi 25 anggota polisi terkait tewasnya Brigadir J. Dalam hal ini termasuk juga Irjen Ferdy Sambo.
Jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri, termasuk juga Karoprovos Divisi Propam Brigjen Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
6 Agustus 2022: Irjen Ferdy Sambo Diamankan Di Mako Brimob Kelapa Dua
Sabtu (6/8) sore, awak media heboh, ada kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap. Namun hal itu dibantah oleh Mabes Polri, yang menyebut Ferdy Sambo bukan ditangkap, namun dibawa dan ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Hal itu terkait adanya dugaan pelanggaran etik oleh Ferdy Sambo. Ia diduga melakukan pelanggaran prosedural terkait penanganan tewasnya Brigadir J, sang jenderal juga disebut-sebut tak profesional terkait pengambilan kamera CCTV di tempat kejadian perkara.
7 Agustus 2022: Brigadir RR Jadi Tersangka Kedua
Sehari setelahnya, atau di hari Minggu (7/8) kemarin, kasus ini terus berkembang hingga Mabes Polri kembali menetapkan satu tersangka lain. Dia adalah Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Brigadir Ricky Rizal diketahui adalah ajudan dari istri Ferdy Sambo. Tak main-main ia disangkakan dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
8 Agustus 2022: Pengakuan Baru Bharada E
Arah kasus tewasnya Brigadir J benar-benar berubah total. Kekinian, Bharada E bahkan mengaku tidak ada baku tembak seperti penjelasan polisi di awal kasus ini mencuat.
Hal itu sebagaimana diungkap Bharada E melalui pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin. Keterangan ini sekaligus menampik pernyataan Polri yang awalnya menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Boerhanuddin yang merupakan pengacara atau penasihat hukum baru Bharada E mengatakan, bahwa kliennya menjelaskan soal bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi.
Kekinian, Bharada E bahkan juga telah mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Ia bahkan siap mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Bharada E juga pada Senin (8/8) hari ini bersiap mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama ke LPSK. Hal ini bisa menjadi syarat dirinya bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Mengapa Pengetahuan Masyarakat Adat Penting untuk Mengatasi Krisis Iklim?
-
4 Posisi Cermin di Rumah yang Bisa Datangkan Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
Ulasan Novel Halte Alam Baka, Pertemuan di Batas Dua Dunia yang Mengharukan
-
Turki Tersingkir di Piala Dunia 2026, Arda Guler: Sedih dan Malu
-
MAPPA Umumkan Tiga Adaptasi Anime Baru, dari Komedi Gelap hingga Romansa
-
Tips Agar Bedak Tahan Lama Tanpa Pakai Foundation, Ini Rahasia dari Makeup Artist
-
Generasi Muda Dinilai Punya Peran Strategis Dorong Kebijakan Udara Bersih: Bagaimana Caranya?
-
Kisah Klabu: Berawal dari Obrolan Dua Ibu, Kini Hidupkan Literasi di Taman Kota Jagakarsa
-
Pernah Kalah dari Timnas Indonesia, Herve Renard Incar Kemenangan Lawan Jepang di Piala Dunia 2026