SuaraCianjur.id - Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai tidak ada jalan lain bagi Polri selain harus mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J menjadi pertaruhan hidup dan mati bagi institusi Polri.
"Tidak ada jalan lain, karena ini betul-betul menyangkut nama baik institusi Polri dan ini pertaruhan hidup dan mati bukan hanya Kapolri tapi juga institusi kepolisian secara kelembagaan," kata Bonar dalam diskusi yang digelar RKN Media, Selasa (9/8/2022).
Bonar menilai kalau Polri sudah harus melakukan yang sebenar-benarnya karena ada peran publik yang turut mengawasi proses penyelesaian kasus. Ia menganggap kalau publik sudah lebih kritis melihat kasus tewasnya Brigadir J yang tengah menjadi sorotan.
Lebih lanjut, Bonar juga melihat sedari awal skenario tewasnya Brigadir J sudah seperti puzzle. Di mana ada potongan puzzle yang hilang, publik secara kritis sudah bisa menjawabnya.
"Karena memang sejak awal skenarionya kedodoran dan saya tidak percaya bahwa ini polisi-polisi pintar," tuturnya.
"Karena yang dibangun sejak awal banyak lubang-lubang kaya puzzle, sehingga publik dengan gampang, kita liat diskursus di medsos publik menjadi lebih pintar dari polisi."
Sore ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Informasi itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," katanya.
Baca Juga: Ada Tersangka Baru di Kasus Brigadir J, Bukan Orang Sembarangan
Saat ini Tim Khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI