SuaraCianjur.id - Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai tidak ada jalan lain bagi Polri selain harus mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J menjadi pertaruhan hidup dan mati bagi institusi Polri.
"Tidak ada jalan lain, karena ini betul-betul menyangkut nama baik institusi Polri dan ini pertaruhan hidup dan mati bukan hanya Kapolri tapi juga institusi kepolisian secara kelembagaan," kata Bonar dalam diskusi yang digelar RKN Media, Selasa (9/8/2022).
Bonar menilai kalau Polri sudah harus melakukan yang sebenar-benarnya karena ada peran publik yang turut mengawasi proses penyelesaian kasus. Ia menganggap kalau publik sudah lebih kritis melihat kasus tewasnya Brigadir J yang tengah menjadi sorotan.
Lebih lanjut, Bonar juga melihat sedari awal skenario tewasnya Brigadir J sudah seperti puzzle. Di mana ada potongan puzzle yang hilang, publik secara kritis sudah bisa menjawabnya.
"Karena memang sejak awal skenarionya kedodoran dan saya tidak percaya bahwa ini polisi-polisi pintar," tuturnya.
"Karena yang dibangun sejak awal banyak lubang-lubang kaya puzzle, sehingga publik dengan gampang, kita liat diskursus di medsos publik menjadi lebih pintar dari polisi."
Sore ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Informasi itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," katanya.
Baca Juga: Ada Tersangka Baru di Kasus Brigadir J, Bukan Orang Sembarangan
Saat ini Tim Khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Australia vs Mesir: Sanggupkah Socceroos Jadi Penyelamat Wajah Asia?
-
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,03 Miliar Dolar AS hingga Mei 2026
-
Menanti Rp18.000 per Dolar AS: Rapuhnya Tameng Dedolarisasi Kita
-
Austria Dibantai Spanyol, David Alaba Sebut Hydration Break Ubah Jalannya Pertandingan
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Dari Ratusan Perusahaan, Mengapa Danantara Hanya Buka Kinerja 11 BUMN?
-
Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Jadi Pencetak Gol Tertua di Fase Knockout Piala Dunia!
-
Cristiano Ronaldo Pecahkan Kutukan Fase Gugur, Intip Rekornya usai Portugal Singkirkan Kroasia