/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:18 WIB
Brigadir Joshua (Dok.net)

SuaraCianjur.Id,- Penggalian keterangan terhadap sejumlah pihak terkait dengan kasus penembakan Brigadir J masih terus dilakukan. Timsus bentukan Kapolri terus menggali keterangan sejumlah pihak atau saksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Paling terbaru, didapat informasi soal detik-detik penembakan terhadap Brigadir J yang saat itu sedang berada di taman. Lalu kemudian Irjen Pol Ferdy Sambo memanggilnya untuk masuk rumah.

Namun tak disangka ternyata pemanggilan itu membuat nyawa Brigadir J melayang.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto Jumat (12/8) kemarin menjelaskan, sebelum terjadi penembakan Brigadir J sedang berada di taman pekarangan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum tidak berada di dalam rumah tapi di taman pekarangan depan rumah,” kata Agus Andrianto, melansir dari PMJ News,  Sabtu (13/8/2022).

Menurut Agus Andrianto, hal itu terungkap ketika penyidik mendapat keterangan dari saksi kejadian. Ketika berada di taman pekarangan, Brigadir J dipanggil Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah.

“Almarhum J (Brigadir Joshua, red) masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," ungkap Agus kepada wartawan.

Setelah berada di rumah, terjadilah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada RE (Richard Eliezer) atas perintah Sambo. Di tempat yang sama ada juga Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Gerindra dan PKB Sepakat Membuka Pintu Koalisi untuk Partai Lain

Sementara itu, Ferdy Sambo, berperan yang menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, di tempat terpisah Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

“Tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathy) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang (Jawa Tengah) yang dilakukan almarhum Joshua," kata Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8) kemarin.

Setelah mendengar cerita sang istri, Ferdy Sambo memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka Bharada RE (Richard Eliezer) untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Load More