/
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (Suara.com/Yaumal) (Foto Istimewa)

SuaraCianjur.id- Komnas HAM ada upaya penghilangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, mengaku pihaknya memiliki bukti terkait perintah untuk penghilangan barang bukti tersebut.

Anam menjelaskan, bukti tersebut didapatkan pada rekam jejak digital dalam komunikasi ponsel.

"Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah terkait barang bukti untuk dihilangkan jejaknya, itu juga ada," ungkap Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

Namun, Anam tak merinci dari komunikasi dan ponsel siapa perintah datang dan diterima. Ia hanya menyebut jika itulah yang menjadi penghambat pengungkapan kasus Brigadir J.

"Tapi ketika kami mendapatkan rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," jelas Anam.

Anam juga turut membeberkan jika Komnas HAM memiliki foto Brigadir J yang berada di lokasi kejadian.

"Kami mendapatkan foto yang terjadi di tanggal delapan Juli 2022, di TKP pasca peristiwa kejadian, pada posisi jenazah yang masih ada di tempatnya di lokasi Duren Tiga,” kata dia.

“Ini nanti juga kami rekomendasikan kepada kepolisian mungkin juga pak polisi pasti juga sudah punya juga, tapi kami punya juga," kata dia.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Yuk Intip! 500 Loker Dibuka di Job Fair Kabupaten Bandung

Load More