- Aktivis Fatia Maulidiyanti mendesak penegak hukum memanfaatkan yurisdiksi universal KUHP baru untuk mengusut kejahatan internasional berat.
- Laporan dugaan genosida Palestina diajukan ke Kejaksaan Agung berdasarkan adopsi prinsip hukum nasional tentang yurisdiksi ekstrateritorial.
- Pakar Feri Amsari menyatakan yurisdiksi universal memerlukan syarat dampak langsung pada entitas atau warga negara Indonesia.
Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia, Fatia Maulidiyanti, mendesak aparat penegak hukum Indonesia agar menggunakan yurisdiksi universal dalam KUHP baru untuk mengusut dugaan kejahatan internasional berat.
Hal ini disampaikan usai sejumlah elemen masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan melaporkan dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina ke Kejaksaan Agung.
“Laporan ini kami ajukan dengan dasar ketentuan hukum nasional yang telah mengadopsi prinsip yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal,” kata Fatia di Kejaksaan Agung, Kamis (5/2/2026).
Fatia menuturkan, secara eksplisit KUHP baru Indonesia membuka ruang penegakan hukum terhadap kejahatan internasional berat, termasuk genosida, meskipun peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah Indonesia.
“Serangan yang berulang terhadap objek sipil menunjukkan adanya pola kekerasan yang meluas dan berdampak langsung terhadap populasi sipil,” ujar Fatia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai prinsip yurisdiksi universal dalam KUHP baru membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadili kejahatan internasional berat, meskipun terjadi di luar wilayah nasional dan melibatkan pelaku asing.
“Aturan tersebut memberi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM berat yang berdampak luas. Skala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia, kurang lebih begitu,” ujar Feri.
Feri menjelaskan, penerapan yurisdiksi universal tetap memiliki sejumlah syarat, di antaranya adanya kepentingan atau entitas Indonesia yang terdampak langsung.
Ia mencontohkan serangan terhadap fasilitas kemanusiaan Indonesia di luar negeri maupun adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban.
Baca Juga: Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, seperti rumah sakit kita dibom di sana atau warga negara kita pernah menjadi korban, itu sudah memenuhi syarat untuk diberlakukan,” jelas Feri.
Feri juga menegaskan bahwa penerapan yurisdiksi universal merupakan bentuk sikap politik hukum Indonesia di kancah internasional.
Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut, tidak berarti Indonesia harus menangkap pelaku di luar negeri, melainkan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum global.
“Yang penting Indonesia menunjukkan sikap bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan internasional,” tandas Feri.
Berita Terkait
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana