- Aktivis Fatia Maulidiyanti mendesak penegak hukum memanfaatkan yurisdiksi universal KUHP baru untuk mengusut kejahatan internasional berat.
- Laporan dugaan genosida Palestina diajukan ke Kejaksaan Agung berdasarkan adopsi prinsip hukum nasional tentang yurisdiksi ekstrateritorial.
- Pakar Feri Amsari menyatakan yurisdiksi universal memerlukan syarat dampak langsung pada entitas atau warga negara Indonesia.
Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia, Fatia Maulidiyanti, mendesak aparat penegak hukum Indonesia agar menggunakan yurisdiksi universal dalam KUHP baru untuk mengusut dugaan kejahatan internasional berat.
Hal ini disampaikan usai sejumlah elemen masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan melaporkan dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina ke Kejaksaan Agung.
“Laporan ini kami ajukan dengan dasar ketentuan hukum nasional yang telah mengadopsi prinsip yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal,” kata Fatia di Kejaksaan Agung, Kamis (5/2/2026).
Fatia menuturkan, secara eksplisit KUHP baru Indonesia membuka ruang penegakan hukum terhadap kejahatan internasional berat, termasuk genosida, meskipun peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah Indonesia.
“Serangan yang berulang terhadap objek sipil menunjukkan adanya pola kekerasan yang meluas dan berdampak langsung terhadap populasi sipil,” ujar Fatia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai prinsip yurisdiksi universal dalam KUHP baru membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadili kejahatan internasional berat, meskipun terjadi di luar wilayah nasional dan melibatkan pelaku asing.
“Aturan tersebut memberi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM berat yang berdampak luas. Skala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia, kurang lebih begitu,” ujar Feri.
Feri menjelaskan, penerapan yurisdiksi universal tetap memiliki sejumlah syarat, di antaranya adanya kepentingan atau entitas Indonesia yang terdampak langsung.
Ia mencontohkan serangan terhadap fasilitas kemanusiaan Indonesia di luar negeri maupun adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban.
Baca Juga: Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, seperti rumah sakit kita dibom di sana atau warga negara kita pernah menjadi korban, itu sudah memenuhi syarat untuk diberlakukan,” jelas Feri.
Feri juga menegaskan bahwa penerapan yurisdiksi universal merupakan bentuk sikap politik hukum Indonesia di kancah internasional.
Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut, tidak berarti Indonesia harus menangkap pelaku di luar negeri, melainkan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum global.
“Yang penting Indonesia menunjukkan sikap bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan internasional,” tandas Feri.
Berita Terkait
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu