- Aktivis Fatia Maulidiyanti mendesak penegak hukum memanfaatkan yurisdiksi universal KUHP baru untuk mengusut kejahatan internasional berat.
- Laporan dugaan genosida Palestina diajukan ke Kejaksaan Agung berdasarkan adopsi prinsip hukum nasional tentang yurisdiksi ekstrateritorial.
- Pakar Feri Amsari menyatakan yurisdiksi universal memerlukan syarat dampak langsung pada entitas atau warga negara Indonesia.
Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia, Fatia Maulidiyanti, mendesak aparat penegak hukum Indonesia agar menggunakan yurisdiksi universal dalam KUHP baru untuk mengusut dugaan kejahatan internasional berat.
Hal ini disampaikan usai sejumlah elemen masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan melaporkan dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina ke Kejaksaan Agung.
“Laporan ini kami ajukan dengan dasar ketentuan hukum nasional yang telah mengadopsi prinsip yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal,” kata Fatia di Kejaksaan Agung, Kamis (5/2/2026).
Fatia menuturkan, secara eksplisit KUHP baru Indonesia membuka ruang penegakan hukum terhadap kejahatan internasional berat, termasuk genosida, meskipun peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah Indonesia.
“Serangan yang berulang terhadap objek sipil menunjukkan adanya pola kekerasan yang meluas dan berdampak langsung terhadap populasi sipil,” ujar Fatia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai prinsip yurisdiksi universal dalam KUHP baru membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadili kejahatan internasional berat, meskipun terjadi di luar wilayah nasional dan melibatkan pelaku asing.
“Aturan tersebut memberi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM berat yang berdampak luas. Skala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia, kurang lebih begitu,” ujar Feri.
Feri menjelaskan, penerapan yurisdiksi universal tetap memiliki sejumlah syarat, di antaranya adanya kepentingan atau entitas Indonesia yang terdampak langsung.
Ia mencontohkan serangan terhadap fasilitas kemanusiaan Indonesia di luar negeri maupun adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban.
Baca Juga: Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, seperti rumah sakit kita dibom di sana atau warga negara kita pernah menjadi korban, itu sudah memenuhi syarat untuk diberlakukan,” jelas Feri.
Feri juga menegaskan bahwa penerapan yurisdiksi universal merupakan bentuk sikap politik hukum Indonesia di kancah internasional.
Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut, tidak berarti Indonesia harus menangkap pelaku di luar negeri, melainkan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum global.
“Yang penting Indonesia menunjukkan sikap bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan internasional,” tandas Feri.
Berita Terkait
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM