/
Senin, 22 Agustus 2022 | 13:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Suara.com/Welly) (Foto Ilustrasi)

SuaraCianjur.id- Dua staf dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan atas dugaan pemberian ' Amplop' oleh

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (22/8/2022) hari ini.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias membenarkan soal pemanggilan dua staf-nya oleh lembaga antirasuah itu.

"Iya hari ini untuk dimintai keterangan," ucap Susilaningtias dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Dirinya mengatakan dua staf LPSK yang akan dipanggil KPK itu mengaku, langsung menolak pemberian saat orang suruhan Ferdy Sambo menyodorkan ‘Amplop’ di Bareskrim Polri.

"Staf yang waktu itu bertugas (Diminta keterangan)," katanya

KPK memanggil dua staf LPSK itu karena tak lepas dari laporan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak). Pihaknya membenarkan adanya pengaduan dari Tampak terkait dugaan suap Irjen Ferdy Sambo kepada dua staf LPSK.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Lembaga tersebut secara tegas akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK.

Baca Juga: Foto Marshanda Genggam Tangan Pria Bikin Tanda Tanya Besar, Sudah Punya Pacar Baru?

Seperti yang diketahui, Koordinator Tampak, Robert Keytimu menyebut kalau laporan tersebut terkait dugaan dua staf LPSK yang disodorkan amplop oleh orang yang diduga sebagai orang suruhan dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mereka diberikan ‘Amplop’ itu saat berada di Bareskrim Polri dengan tujuan menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J. Namun kedua staf LPSK itu langsung menolak mentah-mentah pemberiaan amplop yang diduga berisi sejumlah uang.

"Ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan. Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukanya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ucap Robert di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8) lalu.

Sumber: Suara.com

Load More