SuaraCianjur.id - Lima orang pejudi dari Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus Polres Tasikmalaya. Kelima pejudi itu terdiri dari pemain, pengepul, perumus angka dan pemilik akun judi online.
“Yang berhasil kami ungkap ini berasal dari wilayah Selatan Tasikmalaya. Ada lima orang; Odik Wilman, Eris Kusdinar, Uus Yusuf, Hedi Setiadi dan Yedi,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com
Kelima pejudi ini berprofesi sebagai tukang parkir dan juga tukang ojek. Adapun perannya, Odik sebagai operator, pemilik akun judi online; Eris sebagai pengepul atau pengumpul uang pasang.
Menurut keterangan tersangka, mereka memikiki cara untuk memasang nomor di judi togel.
Misalnya berdasarkan mimpi, mengacak angka pada plat nomor kendaraan yang kecelakaan, nomor cantik kendaraan, atau sengaja menggunakan rumus.
“Rumusnya ada, pejudi Togel sudah pada tahu. Kan ada bukunya. Misalnya, nomor yang kemarin keluar kita rumus lagi. Bisa juga mengacak nomor kendaraan yang kecelakaan,” kata salah satu pelaku.
“Pasang taruhannya macam-macam. Bisa seribu, dua ribu, sampai ratusan ribu rupiah,” tambahnya.
Dari penangkapan kelima tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti yang diamankan antara lain handphone, buku rekening, ATM dan uang tunai.
Kini kelimanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, berdasarkan Pasal 303 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perjudian.
Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E, Deolifa Yumara Tuding Angle Lelga Morotin, Terancam Pasal Penipuan
Sumber: www.harapanrakyat.com
Berita Terkait
-
Judi Kartu Remi di Kuburan, 3 Kakek di Lamongan Masuk Bui
-
Wapres Dukung Kapolri Berantas Judi Online, Bandar di Berbagai Negara Ekor di Indonesia
-
PPATK Lacak Praktik Judi Online, Omset Capai Triliunan Mengalir ke Luar Negeri
-
Kapolri Tegaskan Berantas Bisnis Perjudian: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Teuku Ryan Kewalahan Perankan Pengacara Narsis dan Bermuka Dua di Istiqomah Cinta
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Dari Chat 5 Menit Menjadi FBI Kasur Lipat: Saat Cinta Menjadi Obsesi
-
Blackberry Comeback 2026, Bukan Sekedar HP Tapi Keamanan Siber Paling Dicari
-
4 Zodiak Paling Mengerikan dan Horor Ketika Marah, Ada yang Tak Segan Balas Dendam
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026