/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:47 WIB
Trio kakek-kakek dibekuk polisi Lamongan main judi (Foto: Beritajatim)

SuaraCianjur.id - Tiga kakek-kakek warga Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur digerebek polisi sedang bermain judi di tengah kuburan desa. 

Ketiganya yakni Suroso (57), Samirin (68), dan Kusman (62) diamankan kemarin, Rabu (24/08/2022), sekitar pukul 23.15 WIB. Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat.

Dilansir dari Suara.com, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro menerangkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Makam Desa Kaligerman ada perjudian kartu remi menggunakan taruhan uang pada (24/8/2022) pukul 23.15 WIB.

"Kejadiannya ini pada hari Rabu (24/8/2022) kemarin, sekira pukul 23.15 WIB, di lokasi Makam Desa Kaligerman Kecamatan Karanggeneng, Lamongan," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Atas Informasi tersebut, tambah Anton, Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama empat anggotanya segera melakukan pengecekan ke TKP.

"Ternyata benar, di tempat tersebut para pelaku sedang asyik bermain judi remi dengan menggunakan taruhan uang. Akhirnya polisi langsung menggerebek para pelaku dan langsung diangkut ke Polsek Karanggeneng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Selain menangkap tiga kakek, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai berbagai pecahan dengan total sebanyak Rp505 ribu. "Masih ada satu pelaku lagi yang melarikan diri," ujarnya.

Lebih jauh terkait modus operandi, tutur Anton, para pelaku ini memainkan kartu remi dengan cara dikocok. Setelah itu, kartu remi dibagikan kepada empat pemain yang masing-masing menerima tujuh kartu.

Peraturan permainannya adalah mencocokkan gambar kartu. Apabila gambarnya cocok dan salah satu pemain kartunya habis, maka dinyatakan menang. Tapi apabila kartunya tidak cocok dinyatakan kalah dan harus bayar Rp5.000 kepada pemenang.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Tabiat Ferdy Sambo Ruang Propam Angker, Kerap Mabuk dan Tembak Sembarangan

"Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," katanya.

Load More