/
Kamis, 08 September 2022 | 13:30 WIB
Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar oleh Polri. (Foto Istimewa / Tangkapan Layar POLRI TV)

"Saat dia (FS) dipatsuskan, dua hari kemudian mengakui perbuatannya. Jadi memang bahasa dia 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'," jelas Kapolri.

Seperti yang diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), juga Kuat Maruf.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan untuk empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Youtube Kompas TV

Load More