10.Merawat, membersihkan, dan melakukan pengisian daya listrik secara berkala untuk timbangan elektronik; dan
11.Memastikan koneksi internet pada timbangan elektronik secara berkala.
12.Melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pendataan operasional kepelabuhanan perikanan.
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia (WNI);
2.Memiliki kartu tanda penduduk dan diutamakan berdomisili di sekitar wilayah Pelabuhan Perikanan yang akan dilamar;
3.Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
4.Berpendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dilegalisir;
5.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Baca Juga: Rencana Bripka RR Ajukan Diri Jadi JC, Tapi Batal Karena Takut Sambo? Kuasa Hukum: Jika Ada Ancaman
6.Memiliki kartu jaminan kesehatan;
7.Memiliki nomor rekening bank (PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk);
8.Memiliki surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman pidana dari kepolisian yang masih berlaku (SKCK);
9.Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku;
10.Bersedia bekerja di kawasan pelabuhan perikanan;
11.Bersedia bekerja dengan sistem paruh waktu atau shift;
12.Bersedia ditempatkan di luar wilayah kerja satuan kerja;
13.Tidak memiliki ketergantungan pada narkoba dan obat-obatan terlarang;
14.Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
15.Melampirkan pakta integritas
Adaoun syarat teknis yang harus dimiliki oleh seorang pelamar bisa disimak sebagai berikut:
1.Mampu mengoperasionalkan sistem aplikasi atau teknologi informasi dan mengoperasikan Microsoft Excel;
2.Memiliki pengalaman kerja di bidang perikanan tangkap yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang; dan/atau
3.Pernah mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, atau magang di bidang
5.Perikanan tangkap yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat.
6.Pendaftaran dimulai tanggal 6-10 September 2022 pukul 23.59 WIB.
Bagi yang merasa dirinya memiliki klasifikasi seperti yang dijelaskan di atas, maka para pelamar bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengakses link https://kkp.go.id/ppnkejawanan.
Perlu diingat untuk seluruh masyarakat, jika lowongan kerja ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap bisa melali email ppn.kejawanan@kkp.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan