/
Jum'at, 09 September 2022 | 15:55 WIB
Suasana kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto Ilustrasi / Dok. Suara.com/Bagaskara)

10.Merawat, membersihkan, dan melakukan pengisian daya listrik secara berkala untuk timbangan elektronik; dan

11.Memastikan koneksi internet pada timbangan elektronik secara berkala.

12.Melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pendataan operasional kepelabuhanan perikanan.

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia (WNI);

2.Memiliki kartu tanda penduduk dan diutamakan berdomisili di sekitar wilayah Pelabuhan Perikanan yang akan dilamar;

3.Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;

4.Berpendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dilegalisir;

5.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Baca Juga: Rencana Bripka RR Ajukan Diri Jadi JC, Tapi Batal Karena Takut Sambo? Kuasa Hukum: Jika Ada Ancaman

6.Memiliki kartu jaminan kesehatan;

7.Memiliki nomor rekening bank (PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk);

8.Memiliki surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman pidana dari kepolisian yang masih berlaku (SKCK);

9.Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku;

10.Bersedia bekerja di kawasan pelabuhan perikanan;

11.Bersedia bekerja dengan sistem paruh waktu atau shift;

Load More