/
Jum'at, 09 September 2022 | 15:55 WIB
Suasana kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto Ilustrasi / Dok. Suara.com/Bagaskara)

10.Merawat, membersihkan, dan melakukan pengisian daya listrik secara berkala untuk timbangan elektronik; dan

11.Memastikan koneksi internet pada timbangan elektronik secara berkala.

12.Melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pendataan operasional kepelabuhanan perikanan.

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia (WNI);

2.Memiliki kartu tanda penduduk dan diutamakan berdomisili di sekitar wilayah Pelabuhan Perikanan yang akan dilamar;

3.Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;

4.Berpendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dilegalisir;

5.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Baca Juga: Rencana Bripka RR Ajukan Diri Jadi JC, Tapi Batal Karena Takut Sambo? Kuasa Hukum: Jika Ada Ancaman

6.Memiliki kartu jaminan kesehatan;

7.Memiliki nomor rekening bank (PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk);

8.Memiliki surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman pidana dari kepolisian yang masih berlaku (SKCK);

9.Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku;

10.Bersedia bekerja di kawasan pelabuhan perikanan;

11.Bersedia bekerja dengan sistem paruh waktu atau shift;

12.Bersedia ditempatkan di luar wilayah kerja satuan kerja;

13.Tidak memiliki ketergantungan pada narkoba dan obat-obatan terlarang;

14.Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

15.Melampirkan pakta integritas

Adaoun syarat teknis yang harus dimiliki oleh seorang pelamar bisa disimak sebagai berikut:

1.Mampu mengoperasionalkan sistem aplikasi atau teknologi informasi dan mengoperasikan Microsoft Excel;

2.Memiliki pengalaman kerja di bidang perikanan tangkap yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang; dan/atau

3.Pernah mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, atau magang di bidang

5.Perikanan tangkap yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat.

6.Pendaftaran dimulai tanggal 6-10 September 2022 pukul 23.59 WIB.

Bagi yang merasa dirinya memiliki klasifikasi seperti yang dijelaskan di atas, maka para pelamar bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengakses link https://kkp.go.id/ppnkejawanan.

Perlu diingat untuk seluruh masyarakat, jika lowongan kerja ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap bisa melali email ppn.kejawanan@kkp.go.id.

Load More