SuaraCianjur.id, - Selasa (13/9/2022) malam empat tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya, kejari telah menetapkan dua tersangka yang sudah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.
Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).
Kajari Sumedang, I Wayan Riana menyampaikan, penetapan tersebut sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan pihaknya telah memiliki cukup bukti.
"Kita sudah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan para tersangka," kata Wayan pada wartawan.
Menurut dia, keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.
"Jadi mereka yang kami tahan, ditempatkan di Lapas) Kelas IIB Sumedang ya," ujarnya.
Menurutnya, semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.
"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka," katanya.
Dikatakan Wayan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 Miliar. Ia menyebut, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika disinggung terkait lamanya penanganan kasus tersebut yakni hampir dua tahun, Kajari mengataksn bahwa itu tak terlalu lama.
"Penetapan yang dua tersangka itu kan pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final. Jadi tidak terlalu lama juga," ujar Kajari.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penzamin yakni istrinya.
"Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah berlangsung lama, hampir 5 kali diperiksa," kata dia.
Setelah upaya penangguhan, kata dia, pihaknya tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi
-
Profil Timnas Swiss: Red Devils Bisa Jadi Mimpi Buruk di Piala Dunia 2026
-
Kulit Anti-Stres! Inilah 4 Face Mist Sea Water yang Ampuh Menenangkan Wajah
-
5 Drama Korea dari Byeon Woo-seok, Populer Ada Lovely Runner!
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Batasan Pertemanan Lawan Jenis: Masih Relevankah di Tengah Era Kebebasan Saat Ini?
-
Mobil Avanza Terjun ke Parit di Sergai, Dua Orang Tewas
-
Cara Mudah Daftar Haji Lewat Pegadaian, Bisa Gunakan Jaminan Emas