SuaraCianjur.id, - Diduga terseret kasus Ferdy Sambo, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto, hari ini Jumat (9/9/2022).
Sidang etik tersebut digelar, lantaran buntut dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya dalam penanganan kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku tersangka utama.
Meski akan menjalani persidangan kode etik, namun Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menjelaskan secara detail dari pelanggaran yang diduga dilakukan Jerry dan Pujiyarto. Irjen Dedi menyebut akan memaparkannya usai sidang etik nanti.
"Betul, rencana sidang (hari ini) juga bersama terduga pelanggar AKBP JS (Jerry Siagian)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Selain Jerry dan Pujiyarto, ada tiga anggota Polda Metro Jaya lainnya yang dicopot dan ditahan karena ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga anggota tersebut, yakni mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen, lalu Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Jerry ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Pujiyarto dan tiga anggota lainnya ditahan di Biro Provost Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, pihaknya akan segera menunjuk pejabat baru yang akan menggantikan empat anggota tersebut.
"Insyaallah selambat-lambatnya bulan ini akan dipenuhi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/9/2022) malam lalu.
Baca Juga: Berikutnya Kursi Panas Sidang Etik Tentukan Nasib Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya
Menurut Zulpan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga telah mengantongi nama calon anggota yang akan mengisi empat jabatan itu. Nama-nama tersebut akan dibahas bersama Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Wanjak.
“Pak Kapolda yang lebih mengetahui dan itu hak prerogatif Pak Kapolda menunjuk siapa yang pantas. Tapi tentu melalui sidang Wanjak yang akan memberikan masukan kalau ini layak. Pak Kapolda nanti yang akan mutuskan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Jauhi Cicilan, Ini 4 Motor Rare Kawasaki Cocok untuk Pelajar Stylish tapi Low Budget Mulai 4 Jutaan
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap