/
Jum'at, 09 September 2022 | 09:52 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

SuaraCianjur.id, - Diduga terseret kasus Ferdy Sambo, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto, hari ini Jumat (9/9/2022).

Sidang etik tersebut digelar, lantaran buntut dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya dalam penanganan kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku tersangka utama.

Meski akan menjalani persidangan kode etik, namun Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menjelaskan secara detail dari pelanggaran yang diduga dilakukan Jerry dan Pujiyarto. Irjen Dedi menyebut akan memaparkannya usai sidang etik nanti.

"Betul, rencana sidang (hari ini) juga bersama terduga pelanggar AKBP JS (Jerry Siagian)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Selain Jerry dan Pujiyarto, ada tiga anggota Polda Metro Jaya lainnya yang dicopot dan ditahan karena ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga anggota tersebut, yakni mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen, lalu Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Jerry ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Pujiyarto dan tiga anggota lainnya ditahan di Biro Provost Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, pihaknya akan segera menunjuk pejabat baru yang akan menggantikan empat anggota tersebut.

"Insyaallah selambat-lambatnya bulan ini akan dipenuhi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/9/2022) malam lalu.

Baca Juga: Berikutnya Kursi Panas Sidang Etik Tentukan Nasib Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya

Menurut Zulpan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga telah mengantongi nama calon anggota yang akan mengisi empat jabatan itu. Nama-nama tersebut akan dibahas bersama Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Wanjak.

“Pak Kapolda yang lebih mengetahui dan itu hak prerogatif Pak Kapolda menunjuk siapa yang pantas. Tapi tentu melalui sidang Wanjak yang akan memberikan masukan kalau ini layak. Pak Kapolda nanti yang akan mutuskan," paparnya.

Load More