/
Senin, 19 September 2022 | 11:31 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (Foto Istimewa/ Suara.com)

SuaraCianjur.id- Beberapa waktu lalu publik Tasikmalaya dihebohkan dengan adanya dua orang dewasa yang menyiksa hewan demi sebuah konten.

Pelaku atas inisial AY (25) dan I (25), telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Mereka melakukan penganiayaan atau penyiksaan terhadap hewan langka, berupa monyet jenis ekor panjang dan lutung demi konten video.

Saat ini keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian penyiksaan hewan langka ini, menjadi sorotan kepolisian.

Polda Jawa Barat pun memebrikan instruksi kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan perdagangan hewan liar.

"Peristiwa ini menjadi perhatian kita, dan kita minta pengawasan terhadap satwa liar juga jadi atensi Polres dan Polsek jajarannya agar aktif melakukan pengawasan mengantisipasi terjadinya hal serupa seperti yang di Tasikmalaya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (19/9/2022).

Menurut Ibrahim, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi maka Polres dan Polsek yang berada di wilayah Polda Jabar untuk melakukan pemantauan supaya tidak terjadi didaerah lain.

Ibrahim mengatakan kejadian penyiksaan terhadap hewan langka ini baru terjadi di Tasikmalaya saja.

"Sejauh ini baru di Tasikmalaya saja belum ada laporan peristiwa serupa di daerah lain," jelasnya.

Ibrahim Tompo juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat supaya aktif, untuk mengawasi dan melaporkan ke pihak kepolisian kalau menemukan adanya dugaan jual beli hewan dilindungi atau penyiksaan terhadap hewan.

Baca Juga: Usai Kalahkan Vietnam di Kualifikasi Piala Asia U20, Selain Dapat Bonus Timnas Indonesia Jalani Training Camp di Eropa

"Kita juga meminta peran aktif masyarakat agar turut mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan nya menemukan adanya jual beli hewan dilindungi atau melakukan penyiksaan terhadap hewan," imbaunya.

Load More