SuaraCianjur. id- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian dalam tim kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.
Fenri Diansyah menjadi pengacara untuk istri Ferdy Sambo itu, mengaku telah diminta untuk bergabung menjadi tim kuasa hukum untuk membela Putri. Waktunya sudah ada beberapa minggu lalu.
"Saya akan Dampingi Perkara Bu Putri secara Objektif yah, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,"ucap Febri dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022), seperti mengutip dari Suara.com.
Menurut Febri, dirinya sempat menjelaskan singkat asalan kenapa dirinya bisa bergabung dengan tim kuasa Putri Candrawathi. Dirinya juga telah menyampaikan langsung kepada Putri bahwa akan mendampingi secara objektif.
"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan ketika konferensi pers sore ini," kata dia.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, kalau pemeriksaan kesehatan telah dilakukan pada hari kemarin kepada Putri. Terbaru sedang dilakukan pemeriksaan psikologi.
"Kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik, dan dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter. Nanti hasilnya disampaikan ke penyidik," terang Dedi kepada wartawan, Selasa (27/9) kemarin.
Evaluasi kesehatan terhadap Putri bukanlah sebuah sinyal untuk dilakukan penahanan.
Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 nanti maka keputusan untuk menahan atau tidak adalah kewenangan dari pihak Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kesehatan Putri Candrawathi akan Dievaluasi, Ada Sinyal Penahan? Ini Kata Polri
"Saya tidak berani berandai-andai dahulu, nanti tunggu P21. Begitu dapat P21 nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," katanya.
Hingga kini pihak dari Kejaksaan Agung juga belum menentukan sikap lebih awal terkait proses penahanan Putri .
Menruut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dirinya saat ini sedang fokus sedang mengkaji dan meneliti berkas perkara terhadap para tersangka pembunuhan berencana.
"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," jelasnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9) lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hearts2Hearts Rayakan Manisnya Kebersamaan di Lagu Comeback, Lemon Tang
-
Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Kim Jong Un Tiba-tiba Senggol Jepang: Negara yang Kalah Perang di Asia
-
7 Solar Panel Portable Murah, Solusi Darurat Saat Listrik Padam
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
5 Inspirasi Outfit Night Out ala Lee Jae Wook: Tampil Kece dan Berkarisma!
-
5 Lampu Emergency yang Awet saat Pemadaman Listrik, Ada yang Nyala Terang Hingga 50 Jam
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK