SuaraCianjur.id- Akibat ulah dari Rizky Billar melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora tampaknya satu pintu rezeki untuknya sudah tertutup.
Aktor Rizky Billar bukan hanya terancam hukuman pidana, usai dilaporkan oleh Lesti ke pihak kepolisian. Tapi dirinya juga terancam diboikot oleh acara-acara televisi, akibat buntut dugaan kasus KDRT.
Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran, supaya tidak menampilkan pelaku KDRT sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran.
Rizky Billar kini menjadi perbincangan usai melakukan dugaan KDRT ditambah juga dengan dugaan perselingkuhan.
Imbauan itu muncul usai kabar KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Jika dugaan KDRT itu terbukti, maka Rizky Billar bisa diboikot oleh berbagai Lembaga penyiaran.
"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah, Sabtu (1/10) seperti dikutip dari Suara.com.
Rizky Billar adalah seorang publik figure, sehingga bila dirinya memang terbukti melakukan KDRT dan masih diberikan ruang untuk tampil di televisi, bisa dinilai berbahaya.
KPI tidak ingin timbul persepsi di masyarakat jika tindakan KDRT adalah perilaku yang lumrah, karena masih bisa bebas tampil di berbagai program acara TV.
"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera, terhadap para pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita," jelas Nuning.
Baca Juga: Taktik Cerdas Mahfud MD, Upaya Hindari Potensi Bahaya Intai Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Cs
Bahkan Nuning mengatakan jika KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran, meski larangan untuk menampilkan sosok pelaku KDRT hanya bersifat imbuan.
Pihak KPI juga akan mengkaji, apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku KDRT.
Teguran ataun sanksi yang diberkan oleh KPI nantinya akan merujuk kepada UU Penyiaran 32 Tahun 2002, mengamanatkan kalau penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat.
Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar, untuk meminta ke semua lembaga penyiaran supaya tidak menampilkan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.
Ada juga rujukan lainnya yang bisa dipakai untuk memberikan teguran, melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan permakluman itu, tapi kalau dia jadi narasumber, yang justru akan membuka ruang private dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi," jelas Nuning.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali