/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karo Paminal. (Foto Istimewa / tangkapan layar Twitter)

SuaraCianjur.id - Delapan anggota polri akan diperiksa Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada kasus Ferdy Sambo.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang. Delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi serta lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, seperti yang dikutip SuaraJawaTengah.id.

Delapan anggota Polri tersebut ialah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kombes Pol. Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika. Mereka yang diperiksa masuk dalam daftar anggota Polri sebagai penumpang jet pribadi seperti diungkap Indonesia Police Watch (IPW).

Sementara itu, 14 saksi lain yang diperiksa dari pihak penerbangan ialah DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH.

Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri juga menyita barang bukti yang menjadi objek penyelidikan tersebut.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," kata Nurul.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Load More