SuaraCianjur - Roy Suryo bakal menjalani menjalani sidang perdanannya, dalam perkara kasus stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"(Sidang dimulai) Pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, seperti yang dikutip dari Suara.com
Adapun pada perkara ini, lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk mendakwa Roy Suryo. Sementara itu Majelis hakim yang bakal memimpin sidang yakni Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan, dan Hakim Anggota 2 Sutarno.
Sementara kelima JPU dalam perkara itu, yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Roy Suryo sendiri terjerat pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Untuk diketahui, Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.
Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 12 Oktober 2022: Macan Rencanakan Kegiatan dengan Teman, Kelinci Belajar Sabar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
-
7 HP Hemat Baterai dan RAM Besar yang Aman Dibawa Mudik Lebaran 2026
-
Persija Siap Hancurkan Rekor Kandang Malut United Demi Takhta Juara Super League 2025/2026
-
Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang
-
Ramai Video Ibu Tiri Nizam Sudah Ditahan, Benarkah Terkait Kasus di Sukabumi?
-
Ranking Janice Tjen Meroket! Tembus Peringkat 36 Dunia
-
7 Fakta Video Viral Tarawih Disebut Terjadi di Pati, Kemenag Beri Klarifikasi Resmi
-
Harga Bitcoin Terkapar dan Sulit Bangkit, Emas Kembali Jadi Primadona
-
F1 The Movie: Sang Juara Dunia 7 Kali Lewis Hamilton Jadi Otak Produksi
-
Uang Beredar Tembus Rp10.117 Triliun di Awal Januari 2026