/
Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Klarifikasi kontroversi Roy Suryo. (Twitter/@KRMTRoySuryo2)

SuaraCianjur - Roy Suryo bakal menjalani menjalani sidang perdanannya, dalam perkara kasus stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"(Sidang dimulai) Pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, seperti yang dikutip dari Suara.com

Adapun pada perkara ini, lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk mendakwa Roy Suryo. Sementara itu Majelis hakim yang bakal memimpin sidang yakni Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan, dan Hakim Anggota 2 Sutarno.

Sementara kelima JPU dalam perkara itu, yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Roy Suryo sendiri terjerat pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Untuk diketahui, Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.

Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 12 Oktober 2022: Macan Rencanakan Kegiatan dengan Teman, Kelinci Belajar Sabar

Load More