SuaraCianjur.id- Kejaksaan menyatakan berkas kasus pembunuhan purnawirawan TNI, dinyatakan P21. Maka dengan begitu proses hukum saat ini ditangani oleh pihak kejaksaan.
"Bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Barat, Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas nama Tersangka HH," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno, dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (13/10/2022).
Sugeng mengatakan, tersangka HH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung, yang terletak di Jelekong Kabupaten Bandung. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan dan terhitung sejak sejak tanggal 13 Oktober 2022.
"Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A," kata dia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan, kalau kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Terkini proses selanjutnya diserahkan pada pihak kejaksaan.
"Sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan berkas serta tersangka pada Kejaksaan," ungkap Ibrahim.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia usai mendapatkan tikaman beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang, padahari Selasa (16/8) pagi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Dihadirkan Pakai Baju Tahanan, Rizky Billar Tampak Linglung
Tag
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Lagi di Kolam Pancing Malah 'Dijebak' Ferdy Sambo, Dikabari: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu
-
Akun Youtube Tebar Hoaks Singgung Soal Anak Bikin Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Murka, Itu Fitnah!
-
5 Akun Youtube Sebar Hoaks Bikin Bupati Anne Ratna Mustika Geram! Secepatnya Laporkan ke Polda Jabar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Clara Bernadeth dan Dayinta Melira Dalami Karakter Sampai Konsultasi ke Ahlinya | NGORBIT
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
BBM Naik, Kritik Diblokade: Mengapa Hubungan Kita dan Pemerintah Makin Toxic?
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan