/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:56 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Foto Ilustrasi / Dok. Suara.com/Novian)

SuaraCianjur.id- Hembusan kabar yang mengatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap masih menunggu kepastian dari pihak Polri, apakah kabar itu benar atau tidak.

Namun jika itu benar adanya, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung atas tujuan kerja kepolisian untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Termasuk untuk menyikat anggotanya yang bermasalah.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta supaya langkah ini dilakukan tidak hanya pada level perwira tinggi.

"Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik, dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang," jelas Sugeng dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Dari informasi yang beredar, Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur.

Kemudian Sugeng melanjutkan, apabila benar kabar ditangkapnya Kapolda Jatim ini yang diduga terjerat kasus narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada.

"Sebab tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," kata Sugeng.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah. Hal ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini. Termasuk juga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan kepolisian sebagai penegak hukum.

Menurutnya narkoba menjadi musuh bagi Institusi Polri. Tak sedikit masyarakat maupun anggota yang terjebak dalam narkoba.

Baca Juga: Niat Ketemu Presiden Teddy Minahasa Malah Ditangkap

“Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam penanganan kasus narkoba," terang Sugeng.

Kapolri dalam hal ini diminta secara tegas untuk melakukan penanganan soal kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Jika melihat dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, maka ada tindakan tegas terkena PTDH.

"Kalau Jenderal, saya rasa bukan hanya pengguna pasti terkait atau mengetahui adanya jaringan ini. Dia kan pasti mendapat suplai barang itu kalau dia Jenderal," terang Sugeng seperti mengutip dari Suara.com, Jumat (14/10/2022).  

Selain itu IPW juga mengklaim telah lama mendengar isu kalau Irjen Pol Teddy Minahasa memakai narkoba sejak lama.

“Pernah dengar isu ternyata itu jadi kenyataan. Karena seorang pengguna narkoba itu ketergantungan," kata dia.

Sugeng pun mendesak kepada Polri untuk menangani secara serius soal bila kasus ini benar.

Load More