SuaraCianjur.id- Secara tegas pihak yang harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang penonton di hari Sabtu (1/10) adalah PSSI.
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, yang mengatakan itu secara tegas.
Bahkan Mahfud MD menyebutkan kalau ada tanggung jawab hukum dan moral yang harus dibawa oleh PSSI dan sub organisasinya dalam tragedi maut tersebut.
"Dalam catatan kami pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," jelas Mahfud MD dalam keterangan persnya, mengutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (14/10/2022).
Bahkan soal saling lempar bola panas dalam insiden ini turut disinggung oleh Mahfud MD.
"Ternyata dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan dan kontrak yang secara formal sah," kata Mahfud MD.
Kalau semua berlindung kepada aturan masing-masing, maka tak ada pihak yang mau mengaku dalam insiden kelam bagi dunia sepak bola Indonesia.
"Jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya jadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan aturan sudah begini kami laksanakan, yang satu sudah kontrak, sudah sesuai statuta FIFA," jelas Mahfud MD.
Pihak dari PT LIB, PSSI, Panitia Penyelenggara sampai kepada pihak stasiun televisi saling melempar bola panas seolah seperti tak mau bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Mereka berlindung pada aturannya masing-masing.
Baca Juga: Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang Lebih Mengerikan Dibanding Video Amatir di Media Sosial
TGIPF juga sudah memberika laporan dari hasil temuan dan rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud MD juga turut mebbeerkan tanggung jawab apa yang harus dilakukan oleh pihak terkait.
"Bertanggungjawab itu pertama berdasar pada aturan resmi, kedua berdasar moral. Karena tanggungjawab berdasar aturan itu namanya tanggung jawab hukum, tapi hukum itu sebagai norma seringkali tidak jelas dan dimanipulasi maka naik ke asas,” terang Mahfud MD.
Kemudian ada tanggung jawab secara hukum yakni keselamatan rakyat adalah hal yang paling penting dan lebih tinggi dari hukum yang ada.
Mahfud MD juga mengarahkan kepada Polri untuk menindak para pihak yang terlibat.
"Polri supaya meneruskan tindak pidana terhadap orang lain, yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. Lalu ada tanggung jawab moral, nah di sinilah ada catatan akhir,” jelas Mahfud MD.
Sumber:Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Flores Utara Paling Parah Terdampak Gempa NTT
-
Daftar Harga HP Samsung Agustus 2026 Lengkap Beserta Varian Tablet
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
5 Rekomendasi Cushion Full Coverage untuk Acara Kondangan, Ada yang Awet sampai 30 Jam
-
6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal
-
Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026