- Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menyatakan proses pemilihan Adies Kadir ke MK telah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.
- Seleksi dan pelantikan Adies Kadir memenuhi prinsip transparansi karena disiarkan langsung dan dapat disaksikan masyarakat luas.
- Pelaporan Adies Kadir ke MKMK dipicu dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Hakim Konstitusi oleh CALS.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menegaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijalankan sesuai mekanisme dan tidak melanggar ketentuan hukum. Ia merespons laporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan menyatakan seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
Soedison menyebut proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut telah memenuhi prinsip transparansi karena dilakukan di ruang publik dan dapat disaksikan masyarakat luas.
"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Soedison Tandra di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu.
Menurut dia, mekanisme pemilihan Adies Kadir telah sesuai dengan Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan DPR dalam mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Selain itu, Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa tata cara seleksi calon hakim konstitusi dilakukan oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Ia membantah anggapan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa. Soedison menjelaskan Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapatkan penugasan lain, sehingga diperlukan percepatan pengisian jabatan.
Dengan batas waktu pengisian jabatan yang jatuh pada 3 Februari 2026, DPR disebut harus bergerak cepat. Oleh karena itu, pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon hakim konstitusi.
Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir menyampaikan visi dan misinya, yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi di Komisi III sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Soedison juga mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi merupakan mandat langsung dari konstitusi dan undang-undang. Ia menilai tidak semestinya ada intervensi dari pihak lain terhadap prosedur internal DPR yang telah dijalankan sesuai aturan.
"DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR," kata dia.
Baca Juga: Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK. Laporan tersebut diajukan dengan alasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan pelaporan tersebut bertujuan menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi, termasuk dengan menguji proses pengangkatan hakim.
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).
Berita Terkait
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru: Antar Istri ke Pasar
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi