- Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menyatakan proses pemilihan Adies Kadir ke MK telah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.
- Seleksi dan pelantikan Adies Kadir memenuhi prinsip transparansi karena disiarkan langsung dan dapat disaksikan masyarakat luas.
- Pelaporan Adies Kadir ke MKMK dipicu dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Hakim Konstitusi oleh CALS.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menegaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijalankan sesuai mekanisme dan tidak melanggar ketentuan hukum. Ia merespons laporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan menyatakan seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
Soedison menyebut proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut telah memenuhi prinsip transparansi karena dilakukan di ruang publik dan dapat disaksikan masyarakat luas.
"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Soedison Tandra di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu.
Menurut dia, mekanisme pemilihan Adies Kadir telah sesuai dengan Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan DPR dalam mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Selain itu, Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa tata cara seleksi calon hakim konstitusi dilakukan oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Ia membantah anggapan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa. Soedison menjelaskan Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapatkan penugasan lain, sehingga diperlukan percepatan pengisian jabatan.
Dengan batas waktu pengisian jabatan yang jatuh pada 3 Februari 2026, DPR disebut harus bergerak cepat. Oleh karena itu, pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon hakim konstitusi.
Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir menyampaikan visi dan misinya, yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi di Komisi III sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Soedison juga mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi merupakan mandat langsung dari konstitusi dan undang-undang. Ia menilai tidak semestinya ada intervensi dari pihak lain terhadap prosedur internal DPR yang telah dijalankan sesuai aturan.
"DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR," kata dia.
Baca Juga: Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK. Laporan tersebut diajukan dengan alasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan pelaporan tersebut bertujuan menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi, termasuk dengan menguji proses pengangkatan hakim.
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).
Berita Terkait
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru: Antar Istri ke Pasar
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter