SuaraCianjur.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa yang diantaranya pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang sendiri, akan digelar pada Senin (17/10/2022). Adapun agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi serta para anak buahnya tersebut.
Belum diketahui pasti apakah Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi serta para anak buahnya itu, akan dihadirkan secara langsung atau hanya mengikuti persidangan secara daring.
Jelang persidangan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun turut mengomentari kasus tersebut. Gayus mengatakan terkait soal adanya bantahan Ferdy Sambo yang menampik memerintahakan Bharada E menembak Brigadir J, merupakan hal biasa.
Gayus menyebut para terdakwa jarang sekali ada yang mengakui perbuatan di hadapan penegak hukum.
"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi," kata Gayus dilansir dari Suara.com.
Gayus menuturkan tidak jadi permasalahan jika saksi dan para terdakwa dalam jalannnya sidang nanti, mengubah-ubah keterangannya. Pasalnya pada prosesnya nanti, hakim tidak hanya gunakan berdasarkan hukum dan undang-undang, namun juga memakai logika.
"Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," ungkap Gayus.
"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan," lanjutnya menambahkan.
Baca Juga: Reborn Rich! Song Joong Ki jadi Pemeran Utamanya
Seperti diketahui, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu tak memberi perintah pada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad', tapi yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers, beberpa waktu lalu.(*)
Sumber : Suara.com
Artikel ini telah tayang di Suara.com berjudul: Komentar Eks Hakim Agung Apabila Ferdy Sambo Tak Jujur Akui Perbuatannya: Itu Hal Biasa, Manusiawi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Shio Apa yang Paling Tidak Beruntung di Tahun 2026? Ini Alasannya
-
5 Physical Sunscreen Anak dengan Ceramide Sesuai Rekomendasi Dokter Spesialis Anak
-
GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Sekolah Bukan Pabrik Nilai, Melainkan Tempat Menumbuhkan Potensi
-
Cape Verde Siap Menang, Argentina Patut Waspada Jelang Perebutan 16 Besar
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan