/
Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:16 WIB
Ferdy Sambo sedang menjalani sidang kode etik. (Foto Istimewa / Tangkapan Layar YouTube/Polri TV Radio)

SuaraCianjur.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa yang diantaranya pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.  

Sidang sendiri, akan digelar pada Senin (17/10/2022). Adapun agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi serta para anak buahnya tersebut.

Belum diketahui pasti apakah Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi serta para anak buahnya itu, akan dihadirkan secara langsung atau hanya mengikuti persidangan secara daring.

Jelang persidangan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun turut mengomentari kasus tersebut. Gayus mengatakan terkait soal adanya bantahan Ferdy Sambo yang menampik memerintahakan Bharada E menembak Brigadir J, merupakan hal biasa.

Gayus menyebut para terdakwa jarang sekali ada yang mengakui perbuatan di hadapan penegak hukum. 

"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi," kata Gayus dilansir dari Suara.com.

Gayus menuturkan tidak jadi permasalahan jika saksi dan para terdakwa dalam jalannnya sidang nanti, mengubah-ubah keterangannya. Pasalnya pada prosesnya nanti, hakim tidak hanya gunakan berdasarkan hukum dan undang-undang, namun juga memakai logika.

"Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," ungkap Gayus.

"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan," lanjutnya menambahkan.

Baca Juga: Reborn Rich! Song Joong Ki jadi Pemeran Utamanya

Seperti diketahui, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu tak memberi perintah pada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad', tapi yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers, beberpa waktu lalu.(*)

Sumber : Suara.com

Artikel ini telah tayang di Suara.com berjudul: Komentar Eks Hakim Agung Apabila Ferdy Sambo Tak Jujur Akui Perbuatannya: Itu Hal Biasa, Manusiawi

Load More