SuaraCianjur.id- Pengacara untuk keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap kepada majelis hakim persidangan, untuk mmeberikan hukuman berat kepada terdakwa Fedy Sambo.
Seperti yang dikethaui, kalau sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (17/10/2022).
Kamaruddin Simanjuntak berharap kalau Sambo bisa dihukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.
Kamaruddin mengatakan kalau pihaknya akan melakukan berbagai cara supaya agar Ferdy Sambo bisa diberikan hukuman mati.
“Kalau dia terus tidak mau jujur, saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” tegas Kamaruddin kepada media di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kemudian Kamaruddin juga menjelaskan, kalau berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam meja sidang, sudah sesuai dengan pernyatan ketika kasus ini mencuat ke publik.
“Setelah kita dengar dakwaan tadi 100 persen apa yang saya ucapkan itu ada, bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” kata dia.
Maka dari itu menurut Kamaruddin Simanjuntak, dakwaan dalam persidangan sudah sesuai dengan informasi yang sudah didapatkannya selama ini.
“karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen ke saya,” kata dia.
Eksepsi Ferdy Sambo
Sementara itu, usai membacakan dakwaan, Ketua Majaleis Hakim persidangan, Wahyu Iman Santosa, menanyakan kepada terdakwa Ferdy Sambo, apakah mengajukan eksepsi alias nota keberatan atau tidak kepada dakwaan yang sudah disampaikan jaksa.
"Yang mulia kami serahkan kepada pengacara hukum," terang Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, seperti dilihat dari Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022).
Kemudian kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan JPU.
Nota keberatan itu akan disampaikan langsung dalam persidangan kali ini.
"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," terang Arman Hanis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
Beckham Putra Tidak Takut Bersaing dengan Nama-nama Beken Langganan Timnas Indonesia
-
Mudik Ceria Saloka 2026: Spektakuler Baru Klinthing Show & Kuliner Legendaris Sambut Lebaran!
-
One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?
-
Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh
-
Dahulu Direndahkan, Calvin Verdonk di Ligue 1 Kini Dipuji Habis-habisan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
Sinopsis They Will Kill You: Terjebak Ritual Sekte di Gedung Pencakar Langit
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?