SuaraCianjur.id- Pengacara untuk keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap kepada majelis hakim persidangan, untuk mmeberikan hukuman berat kepada terdakwa Fedy Sambo.
Seperti yang dikethaui, kalau sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (17/10/2022).
Kamaruddin Simanjuntak berharap kalau Sambo bisa dihukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.
Kamaruddin mengatakan kalau pihaknya akan melakukan berbagai cara supaya agar Ferdy Sambo bisa diberikan hukuman mati.
“Kalau dia terus tidak mau jujur, saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” tegas Kamaruddin kepada media di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kemudian Kamaruddin juga menjelaskan, kalau berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam meja sidang, sudah sesuai dengan pernyatan ketika kasus ini mencuat ke publik.
“Setelah kita dengar dakwaan tadi 100 persen apa yang saya ucapkan itu ada, bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” kata dia.
Maka dari itu menurut Kamaruddin Simanjuntak, dakwaan dalam persidangan sudah sesuai dengan informasi yang sudah didapatkannya selama ini.
“karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen ke saya,” kata dia.
Eksepsi Ferdy Sambo
Sementara itu, usai membacakan dakwaan, Ketua Majaleis Hakim persidangan, Wahyu Iman Santosa, menanyakan kepada terdakwa Ferdy Sambo, apakah mengajukan eksepsi alias nota keberatan atau tidak kepada dakwaan yang sudah disampaikan jaksa.
"Yang mulia kami serahkan kepada pengacara hukum," terang Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, seperti dilihat dari Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022).
Kemudian kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan JPU.
Nota keberatan itu akan disampaikan langsung dalam persidangan kali ini.
"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," terang Arman Hanis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Tren Warna Eksterior 2026: Dari Hijau Sage hingga Mocca, Mana yang Paling Cocok untuk Gaya Rumahmu?
-
Ulasan Film Dead Poets Society: Robin Williams Ubah Pemikiran Siswa Lewat Puisi
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Menyelinap ke Pikiran Ayah
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?