SuaraCianjur.id- Pengacara untuk keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap kepada majelis hakim persidangan, untuk mmeberikan hukuman berat kepada terdakwa Fedy Sambo.
Seperti yang dikethaui, kalau sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (17/10/2022).
Kamaruddin Simanjuntak berharap kalau Sambo bisa dihukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.
Kamaruddin mengatakan kalau pihaknya akan melakukan berbagai cara supaya agar Ferdy Sambo bisa diberikan hukuman mati.
“Kalau dia terus tidak mau jujur, saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” tegas Kamaruddin kepada media di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kemudian Kamaruddin juga menjelaskan, kalau berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam meja sidang, sudah sesuai dengan pernyatan ketika kasus ini mencuat ke publik.
“Setelah kita dengar dakwaan tadi 100 persen apa yang saya ucapkan itu ada, bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” kata dia.
Maka dari itu menurut Kamaruddin Simanjuntak, dakwaan dalam persidangan sudah sesuai dengan informasi yang sudah didapatkannya selama ini.
“karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen ke saya,” kata dia.
Eksepsi Ferdy Sambo
Sementara itu, usai membacakan dakwaan, Ketua Majaleis Hakim persidangan, Wahyu Iman Santosa, menanyakan kepada terdakwa Ferdy Sambo, apakah mengajukan eksepsi alias nota keberatan atau tidak kepada dakwaan yang sudah disampaikan jaksa.
"Yang mulia kami serahkan kepada pengacara hukum," terang Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, seperti dilihat dari Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022).
Kemudian kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan JPU.
Nota keberatan itu akan disampaikan langsung dalam persidangan kali ini.
"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," terang Arman Hanis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kata-kata Ajdin Hrustic Bawa Timnas Australia Cetak Sejarah Amankan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Kyrie Irving Datang ke Indonesia Disambut Antusias Freestyle Street Basket Tanah Air
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Teriak Demokrasi, tapi yang Beda Pendapat Dicap Buzzer: Sehat?