SuaraCianjur.id- Pengacara untuk keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap kepada majelis hakim persidangan, untuk mmeberikan hukuman berat kepada terdakwa Fedy Sambo.
Seperti yang dikethaui, kalau sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (17/10/2022).
Kamaruddin Simanjuntak berharap kalau Sambo bisa dihukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.
Kamaruddin mengatakan kalau pihaknya akan melakukan berbagai cara supaya agar Ferdy Sambo bisa diberikan hukuman mati.
“Kalau dia terus tidak mau jujur, saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” tegas Kamaruddin kepada media di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kemudian Kamaruddin juga menjelaskan, kalau berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam meja sidang, sudah sesuai dengan pernyatan ketika kasus ini mencuat ke publik.
“Setelah kita dengar dakwaan tadi 100 persen apa yang saya ucapkan itu ada, bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” kata dia.
Maka dari itu menurut Kamaruddin Simanjuntak, dakwaan dalam persidangan sudah sesuai dengan informasi yang sudah didapatkannya selama ini.
“karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen ke saya,” kata dia.
Eksepsi Ferdy Sambo
Sementara itu, usai membacakan dakwaan, Ketua Majaleis Hakim persidangan, Wahyu Iman Santosa, menanyakan kepada terdakwa Ferdy Sambo, apakah mengajukan eksepsi alias nota keberatan atau tidak kepada dakwaan yang sudah disampaikan jaksa.
"Yang mulia kami serahkan kepada pengacara hukum," terang Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, seperti dilihat dari Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022).
Kemudian kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan JPU.
Nota keberatan itu akan disampaikan langsung dalam persidangan kali ini.
"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," terang Arman Hanis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang
-
Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan
-
Jelang Idul Adha, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban Agar Sesuai Syariat
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru
-
DVI Mulai Cocokkan DNA Keluarga Korban Bus ALS di Muratara yang Belum Teridentifikasi
-
SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini
-
Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam
-
Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba