SuaraCianjur.id – Terungkap imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang akan diberikan kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf setelah tembak mati Brigadir J.
Tadinya terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati akan memberikan imbalan dalam bentuk uang berjumlah ratusan juta hingga miliaran setelah kondisi aman.
Namun siapa sangka, pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo ini akhirnya terkuak dihadapan publik.
Hari ini, Senin (17/10/2022) Ferdy Sambo menjalani persidangan pertamanya atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam surat dakwaan yang dibacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mengungkapan bahwa para ajudannya ini saling bekerja sama untuk memenuhi perintah Ferdy Sambo.
Awalnya Ferdy Sambo memerintah Bripka RR atau Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak cukup berani.
Selanjutnya Bripka RR memanggil Bharada E atau Richard Eliezer untuk memenmui Ferdy Sambo dengan tujuan yang sama, yakni menanyakan kesiapan penembakan Brigadir J.
Tak disangka Bharada E menyatakan kesiapannya untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo memberitahu Bharada E bahwa alasan penembakan ini lantaran istrinya (Putri Candrawati) telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Setelah Bharada E siap dengan senjata jenis Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Ferdy Sambo. Aksi selanjutnya adalah memerintahkan Kuat Maruf untuk memanggil Brigadir J ke dalam rumah untuk dieksekusi.
Baca Juga: Netizen Protes Saat Jaksa Bacakan Gelar Ferdy Sambo di Sidang Perdana: Bisa Dijadiin Lagu
Dengan tiga sampai empat kali tembakan oleh Bharada E, Brigadir J langsung tertelungkup bersimbah darah. Selanjutnya, pengeksekusian terakhir dilakukan oleh Ferdy Sambo.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api, dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di bagian kepala belakang sisi kiri korban Yosua hingga meninggal dunia," kata jaksa membacakan isi surat dakwaan.
Imbalan yang akan diberikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati atas tindakan keajahatan yang dilakukan dirinya dan para ajudan ini adalah dengan menjajikan uang masing-masing Rp 500 juta , khsusu untuk Bharada E Rp 1 miliar.
Selain itu, mereka juga dijanjikan untuk diberi I-Phone 13 ProMax baru untuk mengganti ponsel mereka yang dimusnahkan untuk mengilangkan barang bukti.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Berani Kamu Tembak Yosua?, Begini Kronologi Lengkapnya!
-
Lepas Baju Putri Candrawathi Secara Paksa dan Ancaman Brigadir J di Magelang Tertuang di Eksepsi Ferdy Sambo
-
Kuasa Hukum Siap Buktikan Kalau Fery Sambo Tidak Ikut Tembak Kepala Brigadir J, Hadirkan Saksi Penguat
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Hajar Swedia 5-1, Belanda Melesat Puncaki Klasemen Sementara Grup F Piala Dunia 2026
-
5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026