/
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan saat agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Berkas dakwaan yang menyebut kalau Ferdy Sambo turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, diklaim tidak sesuai.

Maka dari tim kuasa dari Ferdy Sambo akan membuktikan hal itu. Menurut mereka, kalau kliennya itu tidak turut menembak Brigadir J.

Seperti yang diketahui dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo disebut turut mengambil tembakan kepada Brigadir J, saat berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut satu diantara tim kuasa hukum Sambo, bernama Rasamala Aritonang mengklaim kalau kliennya itu tidak pernah menembak Brigadir J.

Hal itu merujuk kepada keterangan Ferdy Sambo kepada tim kuasa hukumnya.

"Saya pikir keterangan pak FS (Ferdy Sambo) yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU," jelas Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mengutip dari Suara.com.

Kemudian menurut Rasamala, pernyataan soal Ferdy Sambo yang turut melakukan penembakan haruslah dibuktikan oleh jaksa.

Bahkan kuasa hukum Sambo juga akan menghadirkan saksi dalam sidang. Saksi itu akan menguatkan soal Sambo yang tidak menembak Brigadir J.

"Nanti kita lihat, kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi-saksi kan. Banyak, nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," jelasnya.

Baca Juga: Ucapan Terakhir Brigadir J sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo, Tega!

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap dalam berkas dakwaan persidangan, yang dibacakan oleh JPU.

Dalam dakwaan tersebut, diketahui kalau Putri Candrawathi ada di lokasi penembakan. Jaraknya hanya tiga meter dari titik lokasi penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut berkas dakwaan itu, Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dari rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," jelas JPU di persidangan.

Sebelum dieksekusi, Brigadir J diperintah oleh Ferdy Sambo untuk berjongkok sambil mengangkat tangannya. Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak

"Woy!! Kau tembak! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!," kata JPU pada saat membacakan dakwaan.

Load More