SuaraCianjur.id- Meski permintaan Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim persidangan soal keinginannya dipindahkan ke Mako Brimob, tapi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan untuk dijenguk keluarga di Rutan Kejaksaan Agung.
"Mengenai permohonan izin untuk terdakwa ditengok kami berikan," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Wahyu pun menyebut kalau waktu untuk menjenguk Putri Candrawathi yang diizinkan sebanyak sekali dalam dua minggu.
"Besok silahkan jam dua siang berhubungan dengan panitra penggantinya, akan kami berikan dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan," kata Hakim, seperti dilihat dalam Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022).
Wahyu turut menolak soal Putri Candrawathi untuk dipindahkan tahanannya dari Rutan Kejagung Cabang Salemba ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Seperti diketahui, kalau Rutan Mako Brimob adalah lokasi penahanan bagi Ferdy Sambo.
"Karena kewenangan penahanan sudah di tangan majelis kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini, karena kalau alasannya anak rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako Brimob," kata Hakim Wahyu.
Alasan Putri Candrawathi meminta untuk dipindahkan dengan alasan untuk keperluan anak tidaklah bisa dikabulkan. Karena menurut Hakim Ketua, Rutan Kejagung dinilai dekat ke rumah Putri dibandingkan dengan Mako Brimob.
"Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," jelas Wahyu.
Baca Juga: Hal Ini Diminta oleh Putri Candrawathi Kemudian Ditolak Majelis Hakim Persidangan
Putri Candrawathi sudah melaksanakan sidang perdananya dengan agenda mendengarkan bacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebelumnya sidang pertama dilakukan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
5 Tips Membagi Waktu Kunjung ke Rumah Orang Tua dan Mertua saat Lebaran
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Maret 2026: Banjir Gems dan Pemain OVR 117 Gratis
-
CORE Wanti-wanti Ekonomi RI Bisa Menderita Efek Perang Iran-AS
-
Profil Simon Grayson, Asisten Pelatih Timnas Indonesia yang Baru
-
Apa Kepanjangan Tol Cipali Sebenarnya? Jalan yang Sering Dilewati Saat Mudik Lebaran 2026