SuaraCianjur.id- Usai membacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dianggap hanya dari satu keterangan saksi.
Ada juga momen Putri Candrawathi yang mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa kepadanya.
Kemudian menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan jika fakta yang dituangkan oleh jaksa dalam dakwaan tersebut, dinilai hanya sebagai asumsi semata.
"Ternyata kami dan bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi. Asumsi istri jenderal bintang dua," terang Febri kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Sidang dakwaan terhadap Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakrta Selatan.
Febri juga turut menyebut, jika apa yang dituangkan oleh Jaksa dalam dakwaan tidak lengkap dan tidak kuat. Karena JPU seolah mengandalkan keterangan dari satu saksi yang dikuatkan.
"Banyak fakta-fakta penting yang dituduhkan oleh JPU, itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi,” kata Febri.
“Kita paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian," lanjutnya.
Maka dari itu Febri menyebut kalau pihaknya langsung mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.
Baca Juga: Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali Viral di Media Sosial, Indosiar Berikan Klarifikasi
Seperti diketauhi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat menyeret nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa dalam persidangan,
Terkhusus untuk Ferdy Sambo, dirinya juga turut diadili dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Di kasus pertma, para terdakwa dari dugaan pembunuhan berencana dijerat dengan pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice, didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai dilaksanakan. Selanjutnya sidang tanggapan atas nota keberatan dari Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada hari Kamis (20/10/2022) mendatang.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Jaksa Beberkan Panjang Lebar Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jawab Saya Tak Mengerti
-
Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo
-
Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru