SuaraCianjur.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mengimbau kepada seluruh apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat bentuk cair atau sirop.
Hal ini buntut dari bertambahnya kasus ginjal akut yang terjadi secara misterius di Indonesia.
Hingga kini Kemenkes RI sudah mencatat ada 192 kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang terhadap anak di Indonesia.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," bunyi pengumuman dari Kemenkes seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Kemenkes juga turut membrikan imbauan kepada para tenaga kesehatan untuk menghentikan secara sementara, resep obat dalam bentuk cairan atau sirup.
Menurut mereka tunggu sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah lebih lanjut terkait hal ini.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi awal sambil pihak dari Kemenkes melihat perkembangan yang terjadi dalam kasus gagal ginjal akut misterius.
"Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbauan Kemenkes.
Dalam instruksi Kemenkes untuk menyetop sementara menjual obat sirup , maka apotek bisa menggantinya dengan obat racik.
Hal itu dilakukan sampai Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan stakeholder tuntas melakukan investigasi dan mencari tahu, apa penyebab dari ratusan anak di Indonesia yang secara misterius mengalami gangguan ginjal akut.
Perlu diketauhi gagal ginjal akut adalah sebuah kondisi ketika ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih. Serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal.
Pada umumnya, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.
Penghentian penjualan sementara obat sirup tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Dalam surat itu disebutkan kalau apotek sementara waktu dilarang untuk menjual bebas obat sirup ke masyarakat untuk sakit apapun.
Sementara itu melansir dari Suara.com, Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes, mengatakan alih-alih untuk mengkonsumsi obat batuk, masyarakat lebih disarankan untuk menggunakan obat racikan, yang ditumbuk dan dilarutkan ke dalam air.
"Kalau tenaga kesehatan dianjurkan untuk melakukan racikan saja, tidak memberikan obat sirup,” terang dr. Yanti kepada awak media.
Sumber: Suara.com
Artikel ini sudah tayang di Suara.com dengan judul: Kemenkes Larang Semua Apotek Menjual Obat Sirup
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali