/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:06 WIB
Ilustrasi obat sirup (Foto Ilustrasi / Suara.com / ANTARA)

SuaraCianjur.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mengimbau kepada seluruh apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat bentuk cair atau sirop.

Hal ini buntut dari bertambahnya kasus ginjal akut yang terjadi secara misterius di Indonesia.

Hingga kini Kemenkes RI sudah mencatat ada 192 kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang terhadap anak di Indonesia.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," bunyi pengumuman dari Kemenkes seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (19/10/2022).

Kemenkes juga turut membrikan imbauan kepada para tenaga kesehatan untuk menghentikan secara sementara, resep obat dalam bentuk cairan atau sirup.

Menurut mereka tunggu sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah lebih lanjut terkait hal ini.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi awal sambil pihak dari Kemenkes melihat perkembangan yang terjadi dalam kasus gagal ginjal akut misterius.

"Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbauan Kemenkes.

Dalam instruksi Kemenkes untuk menyetop sementara menjual obat sirup , maka apotek bisa menggantinya dengan obat racik.

Baca Juga: Bingung Kasih Susu Terbaik untuk Anak? Coba 2 Jenis Susu Ini Kata dr.Zaidul Akbar bagus Buat Dikonsumsi

Hal itu dilakukan sampai Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan stakeholder tuntas melakukan investigasi dan mencari tahu, apa penyebab dari ratusan anak di Indonesia yang secara misterius mengalami gangguan ginjal akut.

Perlu diketauhi gagal ginjal akut adalah sebuah kondisi ketika ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih. Serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal.

Pada umumnya, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.

Penghentian penjualan sementara obat sirup tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Dalam surat itu disebutkan kalau apotek sementara waktu dilarang untuk menjual bebas obat sirup ke masyarakat untuk sakit apapun.

Sementara itu melansir dari Suara.com, Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes, mengatakan alih-alih untuk mengkonsumsi obat batuk, masyarakat lebih disarankan untuk menggunakan obat racikan, yang ditumbuk dan dilarutkan ke dalam air.

"Kalau tenaga kesehatan dianjurkan untuk melakukan racikan saja, tidak memberikan obat sirup,” terang dr. Yanti kepada awak media.

Load More