SuaraCianjur.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mengimbau kepada seluruh apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat bentuk cair atau sirop.
Hal ini buntut dari bertambahnya kasus ginjal akut yang terjadi secara misterius di Indonesia.
Hingga kini Kemenkes RI sudah mencatat ada 192 kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang terhadap anak di Indonesia.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," bunyi pengumuman dari Kemenkes seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Kemenkes juga turut membrikan imbauan kepada para tenaga kesehatan untuk menghentikan secara sementara, resep obat dalam bentuk cairan atau sirup.
Menurut mereka tunggu sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah lebih lanjut terkait hal ini.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi awal sambil pihak dari Kemenkes melihat perkembangan yang terjadi dalam kasus gagal ginjal akut misterius.
"Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbauan Kemenkes.
Dalam instruksi Kemenkes untuk menyetop sementara menjual obat sirup , maka apotek bisa menggantinya dengan obat racik.
Hal itu dilakukan sampai Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan stakeholder tuntas melakukan investigasi dan mencari tahu, apa penyebab dari ratusan anak di Indonesia yang secara misterius mengalami gangguan ginjal akut.
Perlu diketauhi gagal ginjal akut adalah sebuah kondisi ketika ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih. Serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal.
Pada umumnya, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.
Penghentian penjualan sementara obat sirup tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Dalam surat itu disebutkan kalau apotek sementara waktu dilarang untuk menjual bebas obat sirup ke masyarakat untuk sakit apapun.
Sementara itu melansir dari Suara.com, Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes, mengatakan alih-alih untuk mengkonsumsi obat batuk, masyarakat lebih disarankan untuk menggunakan obat racikan, yang ditumbuk dan dilarutkan ke dalam air.
"Kalau tenaga kesehatan dianjurkan untuk melakukan racikan saja, tidak memberikan obat sirup,” terang dr. Yanti kepada awak media.
Sumber: Suara.com
Artikel ini sudah tayang di Suara.com dengan judul: Kemenkes Larang Semua Apotek Menjual Obat Sirup
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA