SuaraCianjur.id - Kejaksaan Negari (Kejari) Serang secara resmi melakukan penahanan kepada Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Kejari Serang telah menyusun dakwaan setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap II terkait pencemaran nama baik.
Kabarnya Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari kedepan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kajari Serang Ferddy D Simanjuntak.
"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak pada Selasa (25/10/2022).
Selanjutnya Kejaksaan Negari Serang akan menyerakan kasus Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang setelah penyusunan dakwaan selesai.
"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," Kata Ferddy D Simanjuntak.
Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pengenai pencemaran nama baik yang di unggah pada 16 Mei 2022 di Instagram Story pribadinya.
Tidak membutuhkan waktu lama, akun TikTok Nikita Mirzani yaitu @realnikitamirzani pun langsung dibanjiri komentar netizen.
Bahkan tidak sedikit dari netizen yang mencoba untuk mempertanyakan peran bekingan yang pernah Ia sebut dalam salah satu unggahannya.
Baca Juga: Ingat Gaya Ini Sangat Lembut Tapi Bisa Bikin Nikmat, Manfaatnya Dibeberkan Zoya Amirin
"bekingan lu kemana? wkwkwkwk," tulis akun @JUS****
"Lagi mumet," sambung akun @her******
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Setelah ditetapkan sebgai tersangka, penahanannya ditangguhkan, oleh penyidik kepolisian. Nikmir hanya diminta untuk wajib lapor. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy