SuaraCianjur.id - Kejaksaan Negari (Kejari) Serang secara resmi melakukan penahanan kepada Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Kejari Serang telah menyusun dakwaan setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap II terkait pencemaran nama baik.
Kabarnya Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari kedepan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kajari Serang Ferddy D Simanjuntak.
"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak pada Selasa (25/10/2022).
Selanjutnya Kejaksaan Negari Serang akan menyerakan kasus Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang setelah penyusunan dakwaan selesai.
"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," Kata Ferddy D Simanjuntak.
Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pengenai pencemaran nama baik yang di unggah pada 16 Mei 2022 di Instagram Story pribadinya.
Tidak membutuhkan waktu lama, akun TikTok Nikita Mirzani yaitu @realnikitamirzani pun langsung dibanjiri komentar netizen.
Bahkan tidak sedikit dari netizen yang mencoba untuk mempertanyakan peran bekingan yang pernah Ia sebut dalam salah satu unggahannya.
Baca Juga: Ingat Gaya Ini Sangat Lembut Tapi Bisa Bikin Nikmat, Manfaatnya Dibeberkan Zoya Amirin
"bekingan lu kemana? wkwkwkwk," tulis akun @JUS****
"Lagi mumet," sambung akun @her******
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Setelah ditetapkan sebgai tersangka, penahanannya ditangguhkan, oleh penyidik kepolisian. Nikmir hanya diminta untuk wajib lapor. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement