SuaraCianjur.id - Kejaksaan Negari (Kejari) Serang secara resmi melakukan penahanan kepada Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Kejari Serang telah menyusun dakwaan setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap II terkait pencemaran nama baik.
Kabarnya Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari kedepan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kajari Serang Ferddy D Simanjuntak.
"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak pada Selasa (25/10/2022).
Selanjutnya Kejaksaan Negari Serang akan menyerakan kasus Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang setelah penyusunan dakwaan selesai.
"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," Kata Ferddy D Simanjuntak.
Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pengenai pencemaran nama baik yang di unggah pada 16 Mei 2022 di Instagram Story pribadinya.
Tidak membutuhkan waktu lama, akun TikTok Nikita Mirzani yaitu @realnikitamirzani pun langsung dibanjiri komentar netizen.
Bahkan tidak sedikit dari netizen yang mencoba untuk mempertanyakan peran bekingan yang pernah Ia sebut dalam salah satu unggahannya.
Baca Juga: Ingat Gaya Ini Sangat Lembut Tapi Bisa Bikin Nikmat, Manfaatnya Dibeberkan Zoya Amirin
"bekingan lu kemana? wkwkwkwk," tulis akun @JUS****
"Lagi mumet," sambung akun @her******
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Setelah ditetapkan sebgai tersangka, penahanannya ditangguhkan, oleh penyidik kepolisian. Nikmir hanya diminta untuk wajib lapor. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi
-
Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi
-
Meledak di Indonesia! Film Salmokji: Whispering Water Kalahkan Debut di Korea
-
PSS Sleman Resmi Promosi ke Super League Usai Hancurkan PSIS Semarang 3-0
-
Jacksen F Tiago Dorong Revolusi Sepak Bola Putri usai Suksesnya MLSC Banjarmasin
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Banjir Talenta, Pelatih Kebingungan Pilih Pemain Persiapan All Star dari MLSC Bekasi
-
Gubernur Khofifah Tinjau Peternakan, Pilih Sapi Kualitas Unggul Hampir 1 Ton untuk Kurban Idul Adha
-
Fenomena Awan Pelangi Bikin Heboh, Disebut Aurora Cabang Jonggol