SuaraCianjur.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu Artis berusia 36 tersebut juga tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani nampak menolak untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB, Banten oleh Penyidik.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, menunjukan Nikita Mirzani marah-marah bahkan suaranya terdengar hingga keluar ruangan.
Mengutip akun TikTok @mygirll89 pada Rabu (26/10/2022) menggambarkan suasana keributan ketika Nikita Mirzani berteriak karena menolak ditahan.
“Ama siapa kalian dibayar, aku udah sabar. Ama siapa kalian dibayar. Siapa itu Dito Mahendra?” Teriak Nikita Mirzani.
Menolak untuk dibawa ke Rumah Tahanan, Nikita Mirzani mengungkapkan jika dirinya hanya ingin pulang bertemu anak-anaknya.
“Saya gak mau ditahan-tahan, saya mau pulang, ketemu anak,” balas Nikita Mirzani.
Pihak penyidik pun mencoba untuk membujuk serta memberikan pengertian supaya Nikita Mirzani menuruti prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Shin Tae-yong Desak Timnas Indonesia U-20 Harus Perkuat Pressing saat Kehilangan Bola
Kajari Serang Ferddy D Simanjuntak melaporkan jika pihaknya saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan.
"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak pada Selasa (25/10/2022).(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Penghulu Kampung di Siak Mendadak Dipanggil Jaksa, Ada Apa?
-
Siapa Kyedae dan TenZ, Power Couple Valorant yang Viral Usai Umumkan Putus?
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Tekuk Liverpool di Anfield, Roy Keane Hardik Pemain Manchester City Tak Hormati Lawan
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
5 Kontroversi Ratu Rizky Nabila, Ngaku Diselingkuhi sampai jadi Istri Kedua
-
Menkomdigi Siapkan Regulasi Lindungi Karya Pers dari Kecerdasan AI
-
Jelang 16 Besar ACL 2, Bojan Hodak Bicara Mengenai Kekuatan Ratchaburi FC