SuaraCianjur.id- Majelis Hakim persidangan kembali menggelar sidang bagi terdakwa yang terjerat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Barigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, terhadap terdakwa Irfan Widyanto.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Rabu (26/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang di ruang sidang. Mereka akan memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim persidangan.
"Jadi hari ini kita menghadirkan delapan orang saksi yang mulia," ucap salah satu JPU.
Delapan saksi tersebut yakni seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi sebagai seorang buruh harian lepas. Ada juga nama Marjuki dan Abdul Zapar sebagai sekuriti di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu ada empat anggota Polri, pimpinan dari Irfan bernama Ari Cahya Nugraha alias Acay. Ada Tomser Kristianata dan Aditya Cahya, M Munafri Bahtiar.
Jaksa meminta kepada Hakim untuk meminta keterangan dari lima orang saksi. “Karena keterangannya sama," terang Jaksa.
Irfan Widyanto sebagai terdakwa memiliki peran penting dalam perkara merintangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Dirinya berperan sebagai pengganti DVR CCTV yang ada di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Irfan mendapatkan perintah dari Ari Cahya Nugraha. Ketika itu pimpinannya sedang berada di Bali.
Irfan mendapatkan perintah ketika Acay diperintahkan oleh Hendra Kurniawan untuk melakukan penelusuran terhadap rekaman CCTV komplek.
Baca Juga: Komplotan Ferdy Sambo Siapkan 5 Miliar untuk Kubur Brigadir J Dalam-dalam
Hal itu terungkap dalam persidangan pembacaan dakwaan kepada Irfan Widyanto, di hari Rabu (19/10) lalu.
"Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay, mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa membacakan surat dakwaan.
Kemudian setelah itu, Irfan mendapatkan perintah dari Acay untuk bertemu dengan Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah yang diberikan oleh Hendra Kurniawan dari Ferdy Sambo.
Irfan diminta menelusuri kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Saat itu ditemukan ada sekitar 20 CCTV. Hal tersebut lalu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.
"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” lalu saksi Hendra Kurniawan mengatakan “ok jangan semuanya yang penting penting saja," terang Jaksa dalam dakwaan.
Kemudian setelah itu, Agus Nurpatria merangkul kepada Irfan, langsung menunjuk dua buah CCTV yang ada di lapangan basket di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri. Lalu satu CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan