/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap dirinya. (Foto Suara.com / ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra/YU)

Kemudian setelah itu, Agus Nurpatria merangkul kepada Irfan, langsung menunjuk dua buah CCTV yang ada di lapangan basket di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri. Lalu satu CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Irfan diperintahkan untuk mengambil tiga DVR CCTV itu lalu terdakwa bernama Chuck Putranto mengingatkan kepada Irfan mengambil DVR CCTV. Kemudian Irfan lalu meminta tolong kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR dari CCTV itu.

Nama pengusaha yang disebut adalah Tjong Djiu Fung alias Afung. Ketika DVR CCTV sedang diganti muncul seorang Abdul Zapar sebagai satpam komplek, yang sempat melarang kepada Irfan untuk mengganti DVR tersebut.

Menurutnya untuk melakukan itu harus ada izin dulu dari Ketua RT 05 RW 01, tapi Irfan menolak.

"Saat saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi, untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," kata Jaksa.

Setelah itu Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik. Lalu diserahkan kepada Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas dari Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Sumber: Suara.com 

Artikel ini sudahtayang di Suara.com berjudul: Jadi Saksi di Sidang, Satpam Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo Beberkan Alasan AKP Irfan Ganti DVR CCTV

Baca Juga: Luna Maya Cari Siapa yang Mau Membuahinya

Load More