/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:13 WIB
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) (foto istimewa)

SuaraCianjur.id – Artis sensasional Nikita Mirzani santer diberitakan publik setelah dirinya resmi ditetapkan bersalah dan di tahan di Rutan Kelas II B Serang pada Selasa, (25/10/2022).

Kronologi awal Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Tidak terima dengan ujaran Nikita Mirzani di sosial media terhadap dirinya, Dito Mahendra akhirnya melaporkan sang artis ke Polres Serang Kota, Banten pada 16 Mei 2022.

Pelaporan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani terdafar dalam LP/B/263/V/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Setelah dilaporkan, Nikita Mirzani sempat dipanggil dua kali oleh pihak penyidik pada bulan Juni dan Juli 2022.

Pada saat pemanggilan kedua, seharusnya Nikita Mirzani ditahan. Namun dengan alasan kemanusiaan akhirnya ia dibebaskan dan hanya memenuhi wajib lapor sebagai tersangka setiap hari Senin dan Kamis ke Polresta Serang Kota.

Tepat lima bulan pelaporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani, pada Selasa (25/10/2022) berkas pelaporan pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah lengkap dan akhirnya resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Saat mengetahui dirinya akan ditahan, Nikita Mirzani sempat menangis dan berteriak histeris di Kejaksaan Negeri Serang kurang lebih pukul 18.00 WIB.

Nikita Mirzani terjerat  pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana tertulis di Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Tidak Pernah Jatuh Tiba-Tiba Memar? Ini Penyebabnya Kata dr.Zaidul Akbar Atasi Pakai Cara Berikut

Atas kasus pencemaran nama baik ini Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Kepala Rutan, saat ini Nikita Mirzani telah beradaptasi dengan para tahanan perempuan dan ikut menjalani kegiatan sebagaimana tahanan lain, seperti salat Duha berjamaah dan menyulam kotak tisu.

Load More