SuaraCianjur.id – Artis sensasional Nikita Mirzani santer diberitakan publik setelah dirinya resmi ditetapkan bersalah dan di tahan di Rutan Kelas II B Serang pada Selasa, (25/10/2022).
Kronologi awal Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Tidak terima dengan ujaran Nikita Mirzani di sosial media terhadap dirinya, Dito Mahendra akhirnya melaporkan sang artis ke Polres Serang Kota, Banten pada 16 Mei 2022.
Pelaporan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani terdafar dalam LP/B/263/V/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Setelah dilaporkan, Nikita Mirzani sempat dipanggil dua kali oleh pihak penyidik pada bulan Juni dan Juli 2022.
Pada saat pemanggilan kedua, seharusnya Nikita Mirzani ditahan. Namun dengan alasan kemanusiaan akhirnya ia dibebaskan dan hanya memenuhi wajib lapor sebagai tersangka setiap hari Senin dan Kamis ke Polresta Serang Kota.
Tepat lima bulan pelaporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani, pada Selasa (25/10/2022) berkas pelaporan pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah lengkap dan akhirnya resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Saat mengetahui dirinya akan ditahan, Nikita Mirzani sempat menangis dan berteriak histeris di Kejaksaan Negeri Serang kurang lebih pukul 18.00 WIB.
Nikita Mirzani terjerat pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana tertulis di Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Tidak Pernah Jatuh Tiba-Tiba Memar? Ini Penyebabnya Kata dr.Zaidul Akbar Atasi Pakai Cara Berikut
Atas kasus pencemaran nama baik ini Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Kepala Rutan, saat ini Nikita Mirzani telah beradaptasi dengan para tahanan perempuan dan ikut menjalani kegiatan sebagaimana tahanan lain, seperti salat Duha berjamaah dan menyulam kotak tisu.
Berita Terkait
-
Girang Nikita Mirzani Ditahan, Tessa Mariska dan Indra Tarigan Joget hingga Sebut Itu Karma
-
Video Nikita Mirzani Pilih Masuk Neraka Kembali Viral Usai Kabar Penahanan, Netizen: Nantangin, Di Kejari Aja Mewek
-
Inilah 5 Artis yang Ditahan Polisi di Sepanjang Tahun 2022, Siapakah Selanjutnya?
-
Kejari Serang: Nikita Mirzani Tidak Diborgol Agar Mau Ditahan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Bermodal ID Card Wartawan, Pria Peras Warga Lampung Tengah Jutaan Rupiah Pakai Jurus Andalan
-
Gunung Dukono di Mana? Baru Saja Erupsi dan Memakan Korban
-
Gen Z dan Keputusan Tunda Pernikahan: Pilihan Pribadi atau Tekanan Zaman?
-
iPhone 18 Pro Bocor! Ini 7 Fitur Baru yang Disebut Bakal Jadi Revolusi Apple 2026
-
Duel Tensi Tinggi Persija vs Persib, Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel
-
54 Kode Redeem FF Aktif 9 Mei 2026, Ada Bundle Gintama hingga Gloo Wall Rio Gratis
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Desainer Buka Suara, Jisoo BLACKPINK Bebas dari Dugaan Pengembalian Outfit