SuaraCianjur.id – Artis sensasional Nikita Mirzani santer diberitakan publik setelah dirinya resmi ditetapkan bersalah dan di tahan di Rutan Kelas II B Serang pada Selasa, (25/10/2022).
Kronologi awal Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Tidak terima dengan ujaran Nikita Mirzani di sosial media terhadap dirinya, Dito Mahendra akhirnya melaporkan sang artis ke Polres Serang Kota, Banten pada 16 Mei 2022.
Pelaporan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani terdafar dalam LP/B/263/V/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Setelah dilaporkan, Nikita Mirzani sempat dipanggil dua kali oleh pihak penyidik pada bulan Juni dan Juli 2022.
Pada saat pemanggilan kedua, seharusnya Nikita Mirzani ditahan. Namun dengan alasan kemanusiaan akhirnya ia dibebaskan dan hanya memenuhi wajib lapor sebagai tersangka setiap hari Senin dan Kamis ke Polresta Serang Kota.
Tepat lima bulan pelaporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani, pada Selasa (25/10/2022) berkas pelaporan pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah lengkap dan akhirnya resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Saat mengetahui dirinya akan ditahan, Nikita Mirzani sempat menangis dan berteriak histeris di Kejaksaan Negeri Serang kurang lebih pukul 18.00 WIB.
Nikita Mirzani terjerat pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana tertulis di Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Tidak Pernah Jatuh Tiba-Tiba Memar? Ini Penyebabnya Kata dr.Zaidul Akbar Atasi Pakai Cara Berikut
Atas kasus pencemaran nama baik ini Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Kepala Rutan, saat ini Nikita Mirzani telah beradaptasi dengan para tahanan perempuan dan ikut menjalani kegiatan sebagaimana tahanan lain, seperti salat Duha berjamaah dan menyulam kotak tisu.
Berita Terkait
-
Girang Nikita Mirzani Ditahan, Tessa Mariska dan Indra Tarigan Joget hingga Sebut Itu Karma
-
Video Nikita Mirzani Pilih Masuk Neraka Kembali Viral Usai Kabar Penahanan, Netizen: Nantangin, Di Kejari Aja Mewek
-
Inilah 5 Artis yang Ditahan Polisi di Sepanjang Tahun 2022, Siapakah Selanjutnya?
-
Kejari Serang: Nikita Mirzani Tidak Diborgol Agar Mau Ditahan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
5 Cara Jaga Silaturahmi Setelah Lebaran via WhatsApp: Tips Praktis Biar Tetap Dekat Meski Jauh
-
Nasib Dean James Ditentukan Hari Ini? Seluruh Klub Eredivisie Gelar Rapat Darurat
-
Transaksi Penjualan Sapi dan Kerbau di Kabupaten Agam Mencapai Rp7,48 Miliar Jelang Lebaran 2026
-
Bawa Genre Beragam, Irene Pamer Vokal di Highlight Medley Album Biggest Fan
-
Moisturizer Emina untuk Umur Berapa? Ini Tips Pemakaian di Setiap Usia
-
Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April
-
Bawa Misi Penting, Ini Alasan Persib Bandung ke Jakarta di Tengah Libur Super League
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Jejak Langkah di Kota Tanpa Bayangan