SuaraCianjur.id – Perjalanan panjang Dito Mahendra laporkan selebritis sensasional Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik kini sudah terlihat hasilnya.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani sejak 16 Mei 2022, namun karena belum cukup bukti yang dilaporkan, Nikita Mirzani selalu lolos dari penahanan.
Selama 7 bulan terakhir Nikita Mirzani sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, sempat akan ditahan namun dirinya berhasil mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan..
Namun, berbeda dengan kondisi saat ini. Semua berkas perkara telah lengkap dan Nikita Mirzani resmi dinyatakan bersalah dan harus mendekap di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari kedepan sebelum nantinya ada putusan hukuman dari pengadilan.
Nikita Mirzani terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sempat histeris hingga berteriak karena akan ditahan, Nikita Mirzani saat ini sudah dapat menerima keadaan
"Keadaannya baik, Sejauh ini Mbak Niki punya effort luar biasa. Di blok wanita dia sudah fun," kata Dody Naksabani pada Rabu (26/10/2022).
Bahkan Nikita Mirzani proaktif melakukan kegiatan seperti para tahanan lainnya, dengan mengikuti salat Duha berjamaah dan menyulam kotak tisu.
"Tadi pagi sudah salat Dhuha bersama, kemudian menyulam kotak tisu," ungkap Dody.
Baca Juga: Baru Satu Hari Ditahan Nikita Mirzani Ikut Menyulam Kotak Tisu, Bikin Haru!
(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar