SuaraCianjur.id - Jaksa Penuntut Umum, tidak kabulkan pengangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.
Nikmir pun harus rela, ia tidak dapat menghirup udara bebas dalam waktu dekat ini. Seperti diketahui, Nikmir akan menjalani masa tahanan di Rutan Serang Kota, selama 20 hari yang terhitung pada 25 Oktober 2022.
Kabar soal ditolaknya penangguhan Nikmir, disampaikan langsung oleh Jakari Serang, Deddy Simanjuntak.
"Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani)," ucapnya saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Seperti diketahui, Nikmir dilaporkan polisi pada Mei 2022 lalu, oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Adapun Nikmir dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Nikmir sendiri, saat di kepolisian, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat itu, Nikmir mengajukan penangguhan dan di kabulakan kepolisian.
Beberapa bulan bebas, pada Oktober 2022, Nikmir pun langsung ditahan oleh Kejkasaan Serang, atas kasusnya tersebut.
Wanita yang kerap disapa Nyai itu dikenakan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Baca Juga: Belasan Warga Madina Diduga Keracunan Makanan, Pedagang Sate Diamankan
Sumber : SuaraDenpasar
Artikel ini telah tayang di SuaraDenpasar, dengan judul : Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Terpaksa Jalani Masa Tahanan Full
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Duel Klasik Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Paulo Ricardo Tegaskan Mentalitas Pemenang
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Langkah Damai 57 Bhikkhu Menuju Borobudur Warnai Waisak 2026
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Callista Arum Ketakutan Lakoni Adegan Ekstrem di Film Tumbal Proyek
-
Cuma Pakai BRI, Saldo Tizzo Timezone Otomatis Jadi Dua Kali Lipat!