/
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:12 WIB
Nikita Mirzani ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nam baik oleh Kejaksaan Negeri Serang (Foto: SuaraSulsel.id / ANTARA)

SuaraCianjur.id - Jaksa Penuntut Umum, tidak kabulkan pengangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani

Nikmir pun harus rela, ia tidak dapat menghirup udara bebas dalam waktu dekat ini. Seperti diketahui, Nikmir akan menjalani masa tahanan di Rutan Serang Kota, selama 20 hari yang terhitung pada 25 Oktober 2022.

Kabar soal ditolaknya penangguhan Nikmir, disampaikan langsung oleh Jakari Serang, Deddy Simanjuntak.

"Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani)," ucapnya saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).

Seperti diketahui, Nikmir dilaporkan polisi pada Mei 2022 lalu, oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra

Adapun Nikmir dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. 

Nikmir sendiri, saat di kepolisian, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat itu, Nikmir mengajukan penangguhan dan di kabulakan kepolisian.

Beberapa bulan bebas, pada Oktober 2022, Nikmir pun langsung ditahan oleh Kejkasaan Serang, atas kasusnya tersebut. 

Wanita yang kerap disapa Nyai itu dikenakan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Baca Juga: Belasan Warga Madina Diduga Keracunan Makanan, Pedagang Sate Diamankan

Sumber : SuaraDenpasar

Artikel ini telah tayang di SuaraDenpasar, dengan judul : Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Terpaksa Jalani Masa Tahanan Full

Load More