SuaraCianjur.id - Jaksa Penuntut Umum, tidak kabulkan pengangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.
Nikmir pun harus rela, ia tidak dapat menghirup udara bebas dalam waktu dekat ini. Seperti diketahui, Nikmir akan menjalani masa tahanan di Rutan Serang Kota, selama 20 hari yang terhitung pada 25 Oktober 2022.
Kabar soal ditolaknya penangguhan Nikmir, disampaikan langsung oleh Jakari Serang, Deddy Simanjuntak.
"Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani)," ucapnya saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Seperti diketahui, Nikmir dilaporkan polisi pada Mei 2022 lalu, oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Adapun Nikmir dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Nikmir sendiri, saat di kepolisian, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat itu, Nikmir mengajukan penangguhan dan di kabulakan kepolisian.
Beberapa bulan bebas, pada Oktober 2022, Nikmir pun langsung ditahan oleh Kejkasaan Serang, atas kasusnya tersebut.
Wanita yang kerap disapa Nyai itu dikenakan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Baca Juga: Belasan Warga Madina Diduga Keracunan Makanan, Pedagang Sate Diamankan
Sumber : SuaraDenpasar
Artikel ini telah tayang di SuaraDenpasar, dengan judul : Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Terpaksa Jalani Masa Tahanan Full
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Gibran Turun Langsung ke Lokasi Tanah Bergerak di Tegal, Cek Kondisi Bencana dan Pengungsian
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Link Download Epstein Files Resmi, Cek Deretan Fakta Mengerikan di Sini
-
Timnas Indonesia dan Iran Punya Modal Identik Jelang Final Piala Asia Futsal 2026
-
Membaca Halte Alam Baka: Pelajaran Hidup Tanpa Beban Penyesalan
-
Pre-Order Dibuka, Final Fantasy 7 Rebirth Siap ke Nintendo Switch 2 Sebentar Lagi
-
Honor Magic V6 Siap Guncang Mobile World Congress 2026, HP Lipat Fast Charging Tercepat di Kelasnya
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026 di Sumatera Utara? Cek di Sini
-
Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bawa Hasil Diskusi MUI ke Penyidik Polda Metro Jaya