SuaraCianjur.id- Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Terdakwa Bharada E terduduk kembali dalam sidang agenda kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan.
Sidang kali ini akan menghadirkan sebanyak 12 orang saksi Merka terdiri dari asisten rumah tangga (ART) sampai ajudan yang lain dari Ferdy Sambo.
Menurut kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy saksi yang dihadirkan terdiri dari ART yang bekerja di rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling.
Susi, Sartini, Rojiah, dan sekuriti Damianus Laba Kobam atau Damson akan dihadirkan.
Termasuk saksi yang bekerja di rumah Jalan Bangka adalah ART Abdul Somad dan petugas sekuriti Alfonsius Dua Lurang.
Ada juga saksi ART yang akan dihadirkan, mereka yang bekerja di rumah Jalan Duren Tiga, yakni Daryanto atau Kodir dan juga petugas sekuriti kompleks, Marjuki.
Ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, teramsuk sopir Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.
Ronny berharap saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim sidang bisa berkata jujur.
Baca Juga: Mirip Kasus Brigadir J Dibunuh Ferdy Sambo, Tewasnya Farid Diduga Direkayasa Polisi
“Kami berharap saksi yang hadir bisa berkata dengan jujur,” kata Ronny seperrti dikutip dari Suara.com, Senin (31/10/2022).
Seperti yang diketahui, kalau Bharada E turut didakwa terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo memebrikan perintah kepada Bharada E untuk menjadi eksekutor menembak Brigadir J.
“’Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J, hingga membuatnya tersungkur bersimbah darah. (*)
Sumber:Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026