SuaraCianjur.id- Hendra Kurniawan sudah bukan lagi jadi anggota Polri karena dia sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Mantan Karopaminal Div. Propam Polri, Hendra Kurniawan ini diputuskan berdasarkan sidang etik yang digelar pada hari Senin (31/10/2022) pagi.
"Dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip dari Suara.com, Senin (31/10/2022).
Hakm etik memutuskan untuk memecat Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing dan empat majelis kode etik.
Dalam putusan sidang itu juga disebutkan kalau perbuatan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan terbukti merupakan perbuatan tercela.
"Terbukti yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kedua yang bersangkutan dipatsuskan selama 29 hari dan itu sudah dilakukan,” jelas Dedi.
Belum diketahui apakah Hendra Kurniawan akan ajukan banding atau tidak.
Kini status Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian dari Brigadir J.
Hendra Kurniawan masuk dalam skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone Dibalik Hijab Ada yang Ngajarin saat Sidang?
Bahkan Hendra telah sudah menjalani persidangan dan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sudah memberikan sanksi PTDH kepada empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Diduga mereka sudah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Review Drama Korea The Legend of Kitchen Soldier: Saat Dapur Jadi Medan Perang
-
Performa Mulai Jadi Sorotan, Cristiano Ronaldo Kini Titik Lemah Portugal di Piala Dunia 2026
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Ahli Pendidikan Tolak Adanya MBG: Lebih dari 2 Juta Pegawai Kantin Tergusur karena Program Ini
-
Purbaya Kantongi Utang Rp 302,8 T dari China, Biayai Proyek Pemerintah hingga 2029
-
APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif
-
Lionel Messi Picu Kontroversi, Dianggap Dapat Perlakuan Khusus FIFA
-
Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?
-
LG Roadshow 2026 Ungkap Tren Monitor Modern, dari UltraWide hingga Smart Monitor