SuaraCianjur.id- Hendra Kurniawan sudah bukan lagi jadi anggota Polri karena dia sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Mantan Karopaminal Div. Propam Polri, Hendra Kurniawan ini diputuskan berdasarkan sidang etik yang digelar pada hari Senin (31/10/2022) pagi.
"Dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip dari Suara.com, Senin (31/10/2022).
Hakm etik memutuskan untuk memecat Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing dan empat majelis kode etik.
Dalam putusan sidang itu juga disebutkan kalau perbuatan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan terbukti merupakan perbuatan tercela.
"Terbukti yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kedua yang bersangkutan dipatsuskan selama 29 hari dan itu sudah dilakukan,” jelas Dedi.
Belum diketahui apakah Hendra Kurniawan akan ajukan banding atau tidak.
Kini status Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian dari Brigadir J.
Hendra Kurniawan masuk dalam skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone Dibalik Hijab Ada yang Ngajarin saat Sidang?
Bahkan Hendra telah sudah menjalani persidangan dan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sudah memberikan sanksi PTDH kepada empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Diduga mereka sudah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus