SuaraCianjur.id- Hendra Kurniawan sudah bukan lagi jadi anggota Polri karena dia sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Mantan Karopaminal Div. Propam Polri, Hendra Kurniawan ini diputuskan berdasarkan sidang etik yang digelar pada hari Senin (31/10/2022) pagi.
"Dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip dari Suara.com, Senin (31/10/2022).
Hakm etik memutuskan untuk memecat Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing dan empat majelis kode etik.
Dalam putusan sidang itu juga disebutkan kalau perbuatan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan terbukti merupakan perbuatan tercela.
"Terbukti yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kedua yang bersangkutan dipatsuskan selama 29 hari dan itu sudah dilakukan,” jelas Dedi.
Belum diketahui apakah Hendra Kurniawan akan ajukan banding atau tidak.
Kini status Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian dari Brigadir J.
Hendra Kurniawan masuk dalam skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone Dibalik Hijab Ada yang Ngajarin saat Sidang?
Bahkan Hendra telah sudah menjalani persidangan dan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sudah memberikan sanksi PTDH kepada empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Diduga mereka sudah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya