/
Senin, 31 Oktober 2022 | 18:34 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, dalam kasus obstruction of justice, Rabu (19/10/2022). (Foto Istimewa / Tangkapan Layar POLRI TV)

SuaraCianjur.id- Hendra Kurniawan sudah bukan lagi jadi anggota Polri karena dia sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Mantan Karopaminal Div. Propam Polri, Hendra Kurniawan ini diputuskan berdasarkan sidang etik yang digelar pada hari Senin (31/10/2022) pagi.

"Dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip dari Suara.com, Senin (31/10/2022).

Hakm etik memutuskan untuk memecat Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing dan empat majelis kode etik.

Dalam putusan sidang itu juga disebutkan kalau perbuatan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan terbukti merupakan perbuatan tercela.

"Terbukti yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kedua yang bersangkutan dipatsuskan selama 29 hari dan itu sudah dilakukan,” jelas Dedi.

Belum diketahui apakah Hendra Kurniawan akan ajukan banding atau tidak.

Kini status Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian dari Brigadir J.

Hendra Kurniawan masuk dalam skenario Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone Dibalik Hijab Ada yang Ngajarin saat Sidang?

Bahkan Hendra telah sudah menjalani persidangan dan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sudah memberikan sanksi PTDH kepada empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.

Diduga mereka sudah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

Sumber: Suara.com 

Load More