SuaraCianjur.id- Pengacara Bharada E yakni Ronny Talapessy meminta kepada Majelis Hakim sidang dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menjerat ART Ferdy Sambo.
ART Ferdy Sambo itu minta dijerat dengan hukuman keterangan palsu. Ronny meminta hal itu karena keterangan dari Susi berbeda dengan BAP dan berubah-ubah.
Ronny berbicara kepada Susi ketika Hakim memberkan waktu untuk bertanya kepada saksi dalam sidang.
Ronny mengatakan agar susi untuk menjawab dengan jawab ‘iya atau tidak.’
"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny kepada Susi dalam ruang sidang Pnegadilan Negeri (PN) Jakarta Seleatan,Senin (31/10/2022).
Susi pun menjawab tidak tahu. Lalu Ronny memohon kepada hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.
"Izin majelis ini terkait aturan main persidangan, sesuai Pasal 3 KUHAP dan kami memohon supaya saksi dikenakan Pasal 174, tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ucap Ronny.
Kemudian Ketua Majelis Hakim, Wahyu Jman Santoso, menjawab dengan mempertimbangkan permohonan dari Ronny.
"Nanti kami pertimbangkan," ucap Ketua Hakim itu.
Baca Juga: Cecaran Hakim ke PRT Ferdy Sambo yang Dinilai Mencla-mencle, Susi Bisa Terancam Pidana
Ronny mengaku kalau keterangan Susi banyak yang tidak sesuai dengan BAP ketika dicecar majelis hakim dan Jaksa.
Susi menjadi saksi dalam insiden kematian Brigadir J. Susi dicecar terkait dengan kejadian yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Susi mengatakan kalau Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi ketika sedang duduk di sofa ruang keluarga.Tapi kemudian hal itu mendapatkan larasangan dari Kuat Ma'ruf.
Tapi dalam BAP ART Ferdy Sambo ini mengatakan kalau Brigadir J sudah mengangkat Putri, namun ditegur oleh Bharada E. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Cecaran Hakim ke PRT Ferdy Sambo yang Dinilai Mencla-mencle, Susi Bisa Terancam Pidana
-
Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Sosok Intelijen di Kasus Brigadir J Dibunuh Ferdy Sambo Orang Penting di Polri
-
Kapolri Berhati-hati Dalam Kasus Ferdy Sambo, Karena Hal Ini
-
Adik Brigadir J Tak Lupa Kakanya Perjuangkan Hal Ini Hingga Sebut Tubuh Polri Masih Banyak Orang Baik
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Usai Polemik LCC Kalbar Viral, Beredar Unggahan Soal MC yang Disebut Diputus Kerja
-
Kecantikan Masuk Era Regeneratif, Perawatan Kulit Kini Fokus ke Kesehatan Sel Jangka Panjang
-
Drama Penangkapan Pengedar Obat di Cariu: Kabur ke Sawah, Berakhir di Tangan Polisi
-
Budget Rp500 Ribuan? Ini 5 Kombinasi Sepatu Lari dan Kaus Kaki Lokal Paling Stylish