/
Senin, 31 Oktober 2022 | 15:25 WIB
Persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menghadirkan ART dari Ferdy Sambo bernama Susi untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Bharada E. Keterangan susi berubah-ubah da;am sidang. (Foto Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Pengacara Bharada E yakni Ronny Talapessy meminta kepada Majelis Hakim sidang dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menjerat ART Ferdy Sambo.

ART Ferdy Sambo itu minta dijerat dengan hukuman keterangan palsu. Ronny meminta hal itu karena keterangan dari Susi berbeda dengan BAP dan berubah-ubah.

Ronny berbicara kepada Susi ketika Hakim memberkan waktu untuk bertanya kepada saksi dalam sidang.

Ronny mengatakan agar susi untuk menjawab dengan jawab ‘iya atau tidak.’

"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny kepada Susi dalam ruang sidang Pnegadilan Negeri (PN) Jakarta Seleatan,Senin (31/10/2022).

Susi pun menjawab tidak tahu. Lalu Ronny memohon kepada hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.

"Izin majelis ini terkait aturan main persidangan, sesuai Pasal 3 KUHAP dan kami memohon supaya saksi dikenakan Pasal 174, tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ucap Ronny.

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Wahyu Jman Santoso, menjawab dengan mempertimbangkan permohonan dari Ronny.

"Nanti kami pertimbangkan," ucap Ketua Hakim itu.

Baca Juga: Cecaran Hakim ke PRT Ferdy Sambo yang Dinilai Mencla-mencle, Susi Bisa Terancam Pidana

Ronny mengaku kalau keterangan Susi banyak yang tidak sesuai dengan BAP ketika dicecar majelis hakim dan Jaksa.

Susi menjadi saksi dalam insiden kematian Brigadir J. Susi dicecar terkait dengan kejadian yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Susi mengatakan kalau Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi ketika sedang duduk di sofa ruang keluarga.Tapi kemudian hal itu mendapatkan larasangan dari Kuat Ma'ruf.

Tapi dalam BAP ART Ferdy Sambo ini mengatakan kalau Brigadir J sudah mengangkat Putri, namun ditegur oleh Bharada E. (*)

Load More