SuaraCianjur.id- Sebanyak 12 orang saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabrat akan dihadirkan dalam ruangan sidang.
Para saksi akan memberikan keterangan terhadap para terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Agenda sidang mereka disatukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa 12 saksi ini kedalam sidang untuk mendnegarkan keterangan dari mereka terhadap tiga terdakwa tersebut.
Menurut Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, saksi-saksi tersebut meliputi sopir ambulans yang mengangkut jenazah Yosua, bahkan hingga pegawai bank BNI.
"Ada 12 saksi," ucao Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11/2022) seperti dikutip dari Suara.com.
Adapun para saksi itu yakni Rojiah alias Jiah sebagai PRT Ferdy Sambo, Sartini sebagai PRT Ferdy Sambo, Anita Amalia Dwi Agustin sebagai Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Bimantara Jayadiputro dari pegawai provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Viktor Kamang sebagai Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA.
Termasuk saksi lainnya ada Tjong Djiu Fung alias Afung sebagai seorang pengusaha CCTV, Raditya Adhiyasa sebagai pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri, Ahmad Syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans, Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas swab di Smart Co Lab, Novianto Rifai staf pribadi Ferdy Sambo, dan Sadam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara itu terkait dengan keputusan Majelis Hakim persidangan yang menggabungkan agenda sidang antara Bharada E, dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuar Maruf sempat mendapatkan tanggapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, lebih baik sidang Bharada E yang saat ini berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) bisa dipisah dengan kedua terdakwa lainnya.
Baca Juga: Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah dan Pasangannya Diciduk!
"Memang sebaiknya dipisah, tetapi kita kan tidak bisa mencampuri urusan persidangan. Jadi jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim, mungkin ada agenda tersendiri ada rencana tersendiri dari majelis hakim untuk mendapatkan atau menguji dari keterangan-keterangan saksi,” kata Edwin seeprti dikutip dari tayangan Kompas TV di Youtube, Minggu (6/11).
Menurut Edwin dengan disatukannya persidangan antara Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf untuk mencari tahu atau mengorek kebenaran yang bisa dipercaya.
“Dengan adanya Bharada Eliezer, Ricky dan Kuat Maruf dalam satu pemeriksaan untuk dapat menguji di antara mereka itu mana yang layak dipercaya," jelasnya. (*)
Sumber:Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Kisah Perjuangan Eman: Tempuh Jalan Kaki Demi Operasi Katarak Gratis, Kini Raih Cahaya Hidup
-
Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Cek Fakta: Benarkah Proyek Irigasi Ballasaraja Kewenangan Pemprov Sulsel?
-
Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Basri Kinas Dorong Transformasi 'Blue Food', Laut Jadi Kunci Swasembada Pangan
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Pendidikan Tinggi, Tapi Ekspektasi Lama: Dilema Perempuan di Dunia Akademik