SuaraCianjur.id- Soal keputusan dari Majelis Hakim persidangan yang akan menggabungkan agenda sidang natara Bharada E dengan dua terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuar Maruf disorot.
Hari Senin (7/11/2022) besok rencannya agenda sidang kasus dugaan pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yousa Hutabarat akan kembali dilanjutkan.
Digabungnya agenda sidang bagi terdakwa Bharada E bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, mendapatkan sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menyoroti terkait dengan keputusan hakim tentang penggabungan ketika terdakwa dalam satu ruang sidang nanti.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan seharusnya Bharada E yang saat ini berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) seharusnya dipisah dalam agenda sidang dengan terdakwa lainnya.
"Memang sebaiknya dipisah, tetapi kita kan tidak bisa mencampuri urusan persidangan. Jadi jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim, mungkin ada agenda tersendiri ada rencana tersendiri dari majelis hakim untuk mendapatkan atau menguji dari keterangan-keterangan saksi,” kata Edwin seeprti dikutip dari tayangan Kompas TV di Youtube, Minggu (6/11/2022).
Menurut Edwin dengan disatukannya persidangan antara Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf untuk mencari tahu atau mengorek kebenaran yang bisa dipercaya.
“Dengan adanya Bharada Eliezer, Ricky dan Kuat Maruf dalam satu pemeriksaan untuk dapat menguji di antara mereka itu mana yang layak dipercaya," jelas Edwin dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
Tak hanya dari LPSK, rencana penggabungan sidang Bharada E dengan dua terdakwa lainnya pun mendapatkan komentar dari seorang pakar hukum pidana seklaigus mantan hakim, bernama Asep Iwan Iriawan.
Baca Juga: BIN Hanya Lapor Ke Jokowi, Bukan ke Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J
Diirnya menyebut soal rencana tersebut bukan sudah ngawur jadi bukan lagi menyalahi aturan.
“Bukan menyalahi lagi (aturan), tapi ngawur. Tapi terserah, kalau para pihaknya sekarang mau, majelis mau, tidak ada alasan mempercepat, ngejar saksi, enggak ada itu, jadi pemeriksaan itu semua dalam keadaan bebas,”ungkap Asep Iwan Iriawan.
Dirinya berpendapat meski dalam kasus tersebut yang sama namun peran dari masing-masing para terdakwa itu berbeda, dan saksi dalam kasus itu juga berbeda.
"Saya mengerti maksud dari Majelis Hakim, ini saksi belaku untuk tiga orang ini. Tapi kan peran mereka berbeda terhadap masing-masing terdakwa," terang Asep.
“Ketika peran berbeda maka pertanyaan itu harus ada relevansinya ini dimana ada peran E peran Km dan peran R kan pasti berbeda Taunya,” jelas dia. (*)
Sumber: Youtube Kompas TV
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja