SuaraCianjur.id- Soal keputusan dari Majelis Hakim persidangan yang akan menggabungkan agenda sidang natara Bharada E dengan dua terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuar Maruf disorot.
Hari Senin (7/11/2022) besok rencannya agenda sidang kasus dugaan pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yousa Hutabarat akan kembali dilanjutkan.
Digabungnya agenda sidang bagi terdakwa Bharada E bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, mendapatkan sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menyoroti terkait dengan keputusan hakim tentang penggabungan ketika terdakwa dalam satu ruang sidang nanti.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan seharusnya Bharada E yang saat ini berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) seharusnya dipisah dalam agenda sidang dengan terdakwa lainnya.
"Memang sebaiknya dipisah, tetapi kita kan tidak bisa mencampuri urusan persidangan. Jadi jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim, mungkin ada agenda tersendiri ada rencana tersendiri dari majelis hakim untuk mendapatkan atau menguji dari keterangan-keterangan saksi,” kata Edwin seeprti dikutip dari tayangan Kompas TV di Youtube, Minggu (6/11/2022).
Menurut Edwin dengan disatukannya persidangan antara Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf untuk mencari tahu atau mengorek kebenaran yang bisa dipercaya.
“Dengan adanya Bharada Eliezer, Ricky dan Kuat Maruf dalam satu pemeriksaan untuk dapat menguji di antara mereka itu mana yang layak dipercaya," jelas Edwin dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
Tak hanya dari LPSK, rencana penggabungan sidang Bharada E dengan dua terdakwa lainnya pun mendapatkan komentar dari seorang pakar hukum pidana seklaigus mantan hakim, bernama Asep Iwan Iriawan.
Baca Juga: BIN Hanya Lapor Ke Jokowi, Bukan ke Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J
Diirnya menyebut soal rencana tersebut bukan sudah ngawur jadi bukan lagi menyalahi aturan.
“Bukan menyalahi lagi (aturan), tapi ngawur. Tapi terserah, kalau para pihaknya sekarang mau, majelis mau, tidak ada alasan mempercepat, ngejar saksi, enggak ada itu, jadi pemeriksaan itu semua dalam keadaan bebas,”ungkap Asep Iwan Iriawan.
Dirinya berpendapat meski dalam kasus tersebut yang sama namun peran dari masing-masing para terdakwa itu berbeda, dan saksi dalam kasus itu juga berbeda.
"Saya mengerti maksud dari Majelis Hakim, ini saksi belaku untuk tiga orang ini. Tapi kan peran mereka berbeda terhadap masing-masing terdakwa," terang Asep.
“Ketika peran berbeda maka pertanyaan itu harus ada relevansinya ini dimana ada peran E peran Km dan peran R kan pasti berbeda Taunya,” jelas dia. (*)
Sumber: Youtube Kompas TV
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama