SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). Dari dakwaan pertama, Nikita Mirzani dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, dalam akun media sosial.
Hal itu menyebabkan kerugian materil sebesar Rp17,5 juta bagi Dito.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Jaksa di ruang sidang, dikutip dari Suara.com, Senin (14/11/2022).
Dalam dakwaan kedua, Nikit Mirzani disebut sudah mencemarkan nama baik dari Dito Mahendra. Hal itu dilakukan melalui media elektronik atau media sosial, yang turut mengunggah foto Dito Mahendra dalam kondisi yang sudah diedit.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," lanjut Jaksa.
Sedangkan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada Nikita Mirzani, disebutkan juga diduga sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, karena menyebutkan kalau Dito Mahendra sebagai seorang penipu, di media sosial Instagramnya.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ungkap JPU.
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, turut mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.
Majelis Hakim persidangan turut memberikan waktu selama dua minggu kepada Nikita Mirzani untuk mempelajari dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejari Serang terkait dengan laporan pencemaran nama baik oelh Dito Mahendra, yang dibuat ke Polres Serang Kota. Laporan itu dibuat pada tanggal 16 Mei 2022. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
5 HP RAM 8 GB Momori 256 GB Termurah Februari 2026, Harga Rp1 Jutaan
-
Ultah ke-24, Jisung NCT Bantu Rp 2,8 Miliar Bagi Penelitian Kanker Pankreas
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Diesel Paling Irit untuk Mudik Lintas Provinsi
-
Bukan Cuma Toner, Ini 7 Kegunaan Air Mawar yang Jarang Diketahui
-
52 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 5 Februari 2026, Klaim Hadiah Kolaborasi Jujutsu Kaisen