Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang ditunda dua minggu setelah pembacaan dakwaan hari ini, Senin (14/11/2022).
Hakim mengatakan, sidang terpaksa ditunda dua minggu karena pekan depan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan ikut lomba tenis.
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut.
Penundaan sidang selama dua pekan mendapat protes dari Nikita Mirzani. Ia bahkan sampai memotong penjelasan hakim.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.
Hakim kemudian memberi penjelasan lagi ke Nikita Mirzani bahwa sidang ditunda dua pekan hanya untuk agenda eksepsi saja.
"Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.
Sebagaimana diberitakan, sidang dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sudah digelar hari ini.
Oleh jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Dokter Detektif Tanggapi Keluhan Nikita Mirzani Soal BPOM Tak Datang ke Sidangnya
-
Doktif Harap Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Sewajarnya, Singgung Isu Pengkondisian dari Kubu Lawan
-
Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anwar BAB Pamer Gelang Mewah Pemberian Ivan Gunawan, Harganya Tak Main-main
-
Belum Selesai Masa Iddah, Azizah Salsha Pamer Kemesraan dengan Nadif Zahiruddin di Pesta Ultah?
-
Dukung Program MBG, Pandji Pragiwaksono Tuntut Evaluasi Besar-besaran
-
Setahun Berlalu, Momen Haru Nana Mirdad Bertemu Lagi Baby Kira yang Ditemukan di Semak
-
Bak Ratu Dari Dubai, Penampilan Cameo Song Hye Kyo di Drama Genie Make a Wish Bikin Heboh
-
Ifan Seventeen Unggah Pujian untuk Dasco di Momen Ulang Tahun ke-57
-
Ribuan Siswa Keracunan MBG, Pandji Pragiwaksono Sindir Latar Belakang Petinggi BGN
-
Suami Bakal Bikin 'Museum Mini' Buat Kenang Mpok Alpa, Sang Anak Sumbang Konsep
-
Anak Ulang Tahun, Suami Mpok Alpa Siap Penuhi Wasiat Almarhumah
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Romantics Anonymous, Series Jepang Baru Han Hyo Joo di Netflix