SuaraCianjur.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dewa Perangin Angin anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan tiga tahun penjara bersama dengan rekannya Hendra Surbekti.
Tuntutannya dibacakan kemarin, Senin 14 November 2022, di PengadilanNegeri Stabat.
“Terdakwa Dewa dan Hendra, terbukti secara sah dan bersalah melaggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata Jaksa saat membacakan nota tuntutan.
Dilansir dari suarasumut.id, sosok Dewa Perangin-angin merupakan anak pertama dari Bupati Langkat. Sosoknya disebut tergabung dalam Pemuda Pancasila.
Dewa disebut menjabat sebagai wakil ketua dalam struktur organisasi pihak-pihak yang mengurus kerangkeng manusia. Dari jabatan itu, ia diduga melakukan kekerasan yang sangat sadis.
Penyiksaan yang dilakukannya beragam, mulai dari memukul tahanan dengan palu hingga jarinya terputus. Ia juga disebut menyundut tahanan dengan rokok sampai meneteskan plastik yang dibakar ke tahanan.
Dewa saat penyelidikan berlansung, disebut polisi ikut menganiaya penghuni kerangkeng manusia hingga tewas. Polisi pun menetapkan Dewa sebagai tersangka pada 25 Maret 2022.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, diketahui dibangun pada 2016. Kerangkeng itu dibuat oleh Terbit sendiri, yang digunakan untuk para pekerjanya yang membuat kesalahan guna dihukum secara mandiri.
Terbit sendiri menyebut kerangkeng manusia itu adalah sebuah panti rehabilitasi gratis bagi masyarakat. Sejak adanya kerangkeng di belakang rumahnya tersebut, banyak masyarakat sekitar menitipkan para anggota keluarga mereka yang memiliki kecanduan pada narkotika.
Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Lepas Hijab, Netizen Tuding Syifa Tak Konsisten
Kerangkeng manusia itu terbongkar saat KPK lakukan penggeledahan di rumah Terbit, guna mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Terbit.
Pada saat itu, KPK menemukan sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia di dalam rumah TRP. Dugaan penyiksaan manusia, perbudakan modern, dan lainnya pun muncul atas penemuan kerangkeng tersebut. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Strategi Hexahelix Menteri Ekraf Jadikan Jatim Media Summit Pintu Gerbang Pasar Global
-
Neraca Perdagangan RI Tekor Pada Mei, Penyebabnya Impor Migas
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Sepatu Sekolah Paling Awet Merk Apa? Ini 5 Produk Lokal Terbaik Mulai Rp100 Ribuan
-
Cuaca Makin Tak Menentu, Terlambatkah Kita Menghadapi Krisis Iklim?
-
Trossard Tunda Bahas Masa Depan di Arsenal, Besiktas dan Klub Arab Saudi Berminat
-
Lebih dari Sekadar Tebing dan Sunset, Ini Cara Baru Menikmati Keindahan Uluwatu
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor