SuaraCianjur.id – Perseteruan antara Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri akhirnya mendapatkan titik temu untuk melakukan perdamaian.
Penyelesaian konflik diantara keduanya diselesaikan melalui proses sidang praperadilan yang dilakukan pada Senin (14/11/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan putusan terkait pencabutan tersangka kepada Richard Lee.
Dengan alasan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Richard Lee dalam perseteruannya dengan Kartika Putri dianggap tidak sah.
Keputusan hakim tersebut secara otomatis telah membebaskan dokter sekaligus youtuber tersebut bebas.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).
Mendapat keputusan tersebut dr. Richard Lee mengaku puas dan lega lantara kasus yang telah berlangsung selama dua tahun itu selesai.
Menurut keterangan dari Richard Lee, pihaknya telah beberapa kali berupaya untuk melakukan perdamaian namun ditolak oleh pihak Kartika Putri.
"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee.
Baca Juga: Makin Seru! Denise Chariesta Unggah Foto Dirinya Bersama Regi Datau, Netizen Semakin Meradang
Kemudian dokter Richard Lee mengungkapkan jika hal tersebut merupakan hal wajar, apalagi dirinya sebagai seorang dokter biasa.
"Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.
Sebagai Informasi tambahan, perseteruan antara Kartika Putri dengan Richard Lee berasal dari perselisihan review krim kecantikan.
Perselisihan tersebut terjadi pada akhir tahun 2020 lalu, yang kemudian membuat keduanya berinisiasi untuk saling melaporkan kepihak berwajib.
Kartika Putri diketahui telah melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Meski demikian, perselisihan tersebut akhirnya dapat diselesaikan.
Tidak hanya itu, status tersangka yang disandang Richard Lee pun akhirnya resmi dicabut berdasarkan putusan sidang praperadilan.
(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin
-
Hasil PCMB Tidak Sesuai? Begini Cara Dialihkan ke Sekolah Swasta atau SPMB Tahap 2
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?