SuaraCianjur.id – Perseteruan antara Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri akhirnya mendapatkan titik temu untuk melakukan perdamaian.
Penyelesaian konflik diantara keduanya diselesaikan melalui proses sidang praperadilan yang dilakukan pada Senin (14/11/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan putusan terkait pencabutan tersangka kepada Richard Lee.
Dengan alasan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Richard Lee dalam perseteruannya dengan Kartika Putri dianggap tidak sah.
Keputusan hakim tersebut secara otomatis telah membebaskan dokter sekaligus youtuber tersebut bebas.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).
Mendapat keputusan tersebut dr. Richard Lee mengaku puas dan lega lantara kasus yang telah berlangsung selama dua tahun itu selesai.
Menurut keterangan dari Richard Lee, pihaknya telah beberapa kali berupaya untuk melakukan perdamaian namun ditolak oleh pihak Kartika Putri.
"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee.
Baca Juga: Makin Seru! Denise Chariesta Unggah Foto Dirinya Bersama Regi Datau, Netizen Semakin Meradang
Kemudian dokter Richard Lee mengungkapkan jika hal tersebut merupakan hal wajar, apalagi dirinya sebagai seorang dokter biasa.
"Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.
Sebagai Informasi tambahan, perseteruan antara Kartika Putri dengan Richard Lee berasal dari perselisihan review krim kecantikan.
Perselisihan tersebut terjadi pada akhir tahun 2020 lalu, yang kemudian membuat keduanya berinisiasi untuk saling melaporkan kepihak berwajib.
Kartika Putri diketahui telah melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Meski demikian, perselisihan tersebut akhirnya dapat diselesaikan.
Tidak hanya itu, status tersangka yang disandang Richard Lee pun akhirnya resmi dicabut berdasarkan putusan sidang praperadilan.
(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perbedaan May Day dan Mayday, Mana yang Artinya Hari Buruh?
-
Emiten TOBA Catatkan Pendapatan Naik 20,6% di Kuartal I-2026
-
Perjuangan 16 Tahun Ibu Penjual Jalangkote ke Tanah Suci
-
Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni
-
10 Jam Menari di Tepian Musi, Ribuan Penari Satapa Satukan Tradisi dan Zaman
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Sinyal Revolusi PSIS: Isu Kembalinya King Hari Nur dan Septian David Mencuat
-
Belanja Gentle Woman di Mall Kelapa Gading Lebih Hemat! Ada Cashback dari BRI
-
Rudy Mas'ud Minta Maaf, Anggota DPRD Kaltim Ungkit Kebijakan Pro Rakyat
-
Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat