SuaraCianjur.id – Perseteruan antara Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri akhirnya mendapatkan titik temu untuk melakukan perdamaian.
Penyelesaian konflik diantara keduanya diselesaikan melalui proses sidang praperadilan yang dilakukan pada Senin (14/11/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan putusan terkait pencabutan tersangka kepada Richard Lee.
Dengan alasan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Richard Lee dalam perseteruannya dengan Kartika Putri dianggap tidak sah.
Keputusan hakim tersebut secara otomatis telah membebaskan dokter sekaligus youtuber tersebut bebas.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).
Mendapat keputusan tersebut dr. Richard Lee mengaku puas dan lega lantara kasus yang telah berlangsung selama dua tahun itu selesai.
Menurut keterangan dari Richard Lee, pihaknya telah beberapa kali berupaya untuk melakukan perdamaian namun ditolak oleh pihak Kartika Putri.
"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee.
Baca Juga: Makin Seru! Denise Chariesta Unggah Foto Dirinya Bersama Regi Datau, Netizen Semakin Meradang
Kemudian dokter Richard Lee mengungkapkan jika hal tersebut merupakan hal wajar, apalagi dirinya sebagai seorang dokter biasa.
"Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.
Sebagai Informasi tambahan, perseteruan antara Kartika Putri dengan Richard Lee berasal dari perselisihan review krim kecantikan.
Perselisihan tersebut terjadi pada akhir tahun 2020 lalu, yang kemudian membuat keduanya berinisiasi untuk saling melaporkan kepihak berwajib.
Kartika Putri diketahui telah melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Meski demikian, perselisihan tersebut akhirnya dapat diselesaikan.
Tidak hanya itu, status tersangka yang disandang Richard Lee pun akhirnya resmi dicabut berdasarkan putusan sidang praperadilan.
(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga