SuaraCianjur.id – Perseteruan antara Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri akhirnya mendapatkan titik temu untuk melakukan perdamaian.
Penyelesaian konflik diantara keduanya diselesaikan melalui proses sidang praperadilan yang dilakukan pada Senin (14/11/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan putusan terkait pencabutan tersangka kepada Richard Lee.
Dengan alasan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Richard Lee dalam perseteruannya dengan Kartika Putri dianggap tidak sah.
Keputusan hakim tersebut secara otomatis telah membebaskan dokter sekaligus youtuber tersebut bebas.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).
Mendapat keputusan tersebut dr. Richard Lee mengaku puas dan lega lantara kasus yang telah berlangsung selama dua tahun itu selesai.
Menurut keterangan dari Richard Lee, pihaknya telah beberapa kali berupaya untuk melakukan perdamaian namun ditolak oleh pihak Kartika Putri.
"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee.
Baca Juga: Makin Seru! Denise Chariesta Unggah Foto Dirinya Bersama Regi Datau, Netizen Semakin Meradang
Kemudian dokter Richard Lee mengungkapkan jika hal tersebut merupakan hal wajar, apalagi dirinya sebagai seorang dokter biasa.
"Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.
Sebagai Informasi tambahan, perseteruan antara Kartika Putri dengan Richard Lee berasal dari perselisihan review krim kecantikan.
Perselisihan tersebut terjadi pada akhir tahun 2020 lalu, yang kemudian membuat keduanya berinisiasi untuk saling melaporkan kepihak berwajib.
Kartika Putri diketahui telah melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Meski demikian, perselisihan tersebut akhirnya dapat diselesaikan.
Tidak hanya itu, status tersangka yang disandang Richard Lee pun akhirnya resmi dicabut berdasarkan putusan sidang praperadilan.
(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Alat Sensor Canggih Dipasang di Sekitar Jembatan Mahakam, untuk Apa?
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Chiki Fawzi Nekat Tembus Blokade Gaza di Tengah Eskalasi Perang Iran vs AS-Israel Demi Beri Bantuan
-
Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?
-
Kok Bisa Mobil Listrik BYD Tahan Ledakan Rudal di Israel? Baterai Tetap Aman
-
Go Youn Jung dan Koo Kyo Hwan Atasi Rasa Insecure di We Are All Trying Here
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Niat Pulihkan Cedera di Dubai, Bek Newcastle United Malah Terjebak Konflik Iran-AS
-
Goodbye, Lara Adaptasi The Little Mermaid Era Jepang Kini Siap Tayang Juli
-
Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa