SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani kembali mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya kepada Dito Mahendra.
Sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Serang tersebut digelar pada Senin (21/11/2022). Nikita Mirzani nampak santai saat mengikuti persidangan.
Dikenal sebagai selebritis yang hidup ditengah kemewahan, membuat Nikita Mirzani sangat memerhatikan penampilan dirinya sebelum mengikuti jalannya persidangan.
Tampil dengan pakaian modis dengan mengenakan blazer berwarna krem, dipadukan dengan bawahan yang berwarna senada.
Nikita Mirzani melengkapi dengan mengenakan bando diatas kepalanya sebagai penghias dari penampilannya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, nampak sahabat karib Nikita Mirzani yaitu Dinar Candy ikut serta melihat jalannya persidangan sembari memberikan dukungan moral kepada Nikmir.
"Semangat," ucap Dinar Candy singkat di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022)..
Nikita Mirzani pun mengangkat jempol tangannya sebagai bentuk informasi bahwa dirinya dalam kondisi baik dan siap mengikuti jalannya persidangan.
Bahkan artis 36 tahun itu pun tidak nampak gugup atau tegang saat mengukuti persidangan
"Nggak (deg-degan) dong," ujar Nikita Mirzani.
Agenda sidang Dalam lanjutan tersebut, yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang masih berlangsung hingga saat ini.
Nikita Mirzani dihadapan majelis hakim membacakan poin keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama.
Sebagai informasi tambahan, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 dengan dugaan terkait pencemaran nama baik.
Setidaknya Nikita Mirzani dikenakan tiga jenis dakwaan, yang diantaranya:
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Pena Rp2 Ribu vs MBG Ratusan Triliun: Di Mana Nurani Pendidikan Kita?
-
Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric: Megawati Hangestri Pede Menang di Kandang
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI: Uji Kompetensi Halaman 30
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League