SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani kembali mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya kepada Dito Mahendra.
Sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Serang tersebut digelar pada Senin (21/11/2022). Nikita Mirzani nampak santai saat mengikuti persidangan.
Dikenal sebagai selebritis yang hidup ditengah kemewahan, membuat Nikita Mirzani sangat memerhatikan penampilan dirinya sebelum mengikuti jalannya persidangan.
Tampil dengan pakaian modis dengan mengenakan blazer berwarna krem, dipadukan dengan bawahan yang berwarna senada.
Nikita Mirzani melengkapi dengan mengenakan bando diatas kepalanya sebagai penghias dari penampilannya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, nampak sahabat karib Nikita Mirzani yaitu Dinar Candy ikut serta melihat jalannya persidangan sembari memberikan dukungan moral kepada Nikmir.
"Semangat," ucap Dinar Candy singkat di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022)..
Nikita Mirzani pun mengangkat jempol tangannya sebagai bentuk informasi bahwa dirinya dalam kondisi baik dan siap mengikuti jalannya persidangan.
Bahkan artis 36 tahun itu pun tidak nampak gugup atau tegang saat mengukuti persidangan
"Nggak (deg-degan) dong," ujar Nikita Mirzani.
Agenda sidang Dalam lanjutan tersebut, yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang masih berlangsung hingga saat ini.
Nikita Mirzani dihadapan majelis hakim membacakan poin keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama.
Sebagai informasi tambahan, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 dengan dugaan terkait pencemaran nama baik.
Setidaknya Nikita Mirzani dikenakan tiga jenis dakwaan, yang diantaranya:
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus