SuaraCianjur.id – Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung pada Senin (21/11/2022), Nikita Mirzani beberkan adanya penganiayaan saat pengamanan barang bukti.
Dalam sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Serang tersebut, Nikita Mirzani menjalan sidang dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Menurutnya ada kejanggalan saat pihak kepolisian melakukan pengamanan barang bukti yang mesti diketahui oleh majelis hakim.
Ibu tiga anak itu pun menyampaikan jika oknum polisi yang hendak menyita barang bukti telah melakukan penganiayaan kepada anaknya.
Ketika pihak kepolisian dari Polresta Serang Kota berupaya untuk mengumpulkan barang bukti di rumah Nikita Mirzani, dirinya mendapatkan laporan juka mereka mendapatkan kekerasan atau intimidasi.
Kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut juga dirasakan oleh asisten rumah tangganya, padahal ART-nya sudah mengatakan jika Nikmir sedang tidak ada dirumah.
"ART bilang, saya tidak ada di rumah. Tapi anggota kepolisian tidak mempedulikan ucapannya," Nikita Mirzani memulai cerita di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).
Menurut keterangan yang Ia dapat dari ART, ada sekitar 12 orang anggota polisi yang masuk kedalam rumah dan memaksa untuk menyita barang bukti.
"Ada tekanan, paksaan dan tindak sewenang-wenang dengan mencekik dan juga perusakan jendela oleh anggota kepolisian Serang Kota," ujar Nikita Mirzani.
Baca Juga: Nasdem: Peredaran Selebaran Paham Khilafah untuk Jatuhkan Anies Baswedan
Nikita Mirzani Sampaikan Oknum Polisi yang Refresif
Artis yang akrab dipanggil Nyai itu membeberkan bahwa saat pengamanan Ipad salah satu oknum polisi melakukan tindakan penganiayaan kepada anaknya dengan cara mencubit dan mendorong.
"Bahwa dalam kejadian pengembilan secara paksa IPad (barang bukti)
tersebut, salah satu anggota kepolisian Serang Kota melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak saya yang pertama yaitu dengan mencubit dan mendorongnya," ujar Nikita Mirzani.
Akibat dari tindakan tersebut, anak Nikita Mirzani itu pun dikabarkan mengalami trauma psikologis hingga saat ini.
Sebagai informasi tambahan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tiga jenis dakwaan, diantaranya:
Tiga Dakwaan yang dikenakan kepada Nikita Mirzani
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'