/
Selasa, 06 Desember 2022 | 17:30 WIB
Bansos PKH Balita 2023 dari Kemensos (Freepik)

SuaraCianjur.id - Pencairan bansos PKH 2022 telah berakhir, dan segera masuk pada tahun anggaran 2023 Kementerian Sosial. 

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) terbagi dalam 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), salah satunya balita atau anak usia dini 0-6 tahun dengan nilai bantuan Rp3 juta per tahun. 

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum mendaftar sebagai penerima bansos PKH balita 2022, terdapat kesempatan pada periode 2023. 

Hanya saja, Kemensos belum mengumumkan secara resmi penyaluran bansos PKH 2023 akan dimulai. 

Pada artikel ini pun baik dari syarat hingga mekanisme dan peraturan bansos PKH berkaca dari 2022. 

Seperti dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos, simak ulasan lengkap tentang syarat, mekanisme dan jadwal pencairan bansos PKH balita 2023.

Mekanisme Pencairan Bansos PKH Balita 2023

Mekanisme pencairan bansos PKH balita 2023 dari Kemensos (sumber: Kemensos)

Total dana bansos PKH balita yang berhak diterima ialah Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Tahapan pencairan di antaranya: tahap 1 mulai Januari-Maret, tahap 2 mulai April-Juni, tahap 3 mulai Juli-September, tahap 4 mulai Oktober-Desember. 

Uang disalurkan secara langsung ke penerima melalui transfer di rekening Himbara yang telah terdaftar sebelumnya. 

Baca Juga: Korban Gempa Cianjur di Pengungsian Sudah Kerepotan saat Hujan, Presiden Jokowi Ingin Relokasi Selesai Cepat

Cara Daftar di DTKS Kemensos

Aplikasi Cek Bansos (sumber: Kemensos)

Diketahui, Kementerian Sosial hanya akan memilih masyarakat yang akan dijadikan KPM melalui database yang disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, oleh sebab itu pastikan Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos. 

Masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS Kemensos, tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan berbagai jenis bansos.

Silakan bawa berkas KTP dan KK Anda yang asli maupun fotokopi ke kantor kelurahan/desa setempat. 

Berikan berkas ke petugas dan isi formulir pendaftaran pengajuan calon KPM. 

Tunggu hingga ada pemberitahuan selanjutnya atau bisa dicek melalui link resmi Kemensos.

Syarat Penerima Bansos PKH Balita 2023

Ilustrasi KTP. (Suara.com) (sumber:)

Kemensos telah menentukan syarat dan kriteria balita yang berhak menerima bansos PKH, di antaranya:

a. Anak dengan status WNI. 

b. Berasal dari keluarga miskin. 

c. KTP dan KK orang tua telah terdaftar di DTKS Kemensos. 

d. Maksimal sampai anak kedua yang berhak menerima bansos PKH.

Cara Cek Status dan Daftar Penerima PKH Balita 2023

Situs resmi Kemensos untuk cek daftar penerima PKH balita 2023 (sumber: Kemensos.)

Bagi pengguna Android bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos dan bagi yang menggunakan komputer bisa mengakses link cekbansos.kemensos.go.id. 

Kemudian, isi dan lengkapi kolom data wilayah penerima mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa. 

Isi dengan benar kolom nama lengkap dan pastikan sesuai KTP maupun KK. 

Salin delapan huruf kode unik ke kolom yang tersedia. 

Terakhir, klik "Cari Data" sistem akan mencocokkan data yang telah diinput dengan DTKS Kemensos. 

Hasil pencocokan data ini akan menampilkan identitas penerima, jadwal pencairan dan jenis bansos.(*)

Sumber: Kemensos

Tonton video menarik lainnya untuk Anda: Roro Fitria Nangis Usai Bercerai dari Andre Irawan 

Load More