SuaraCianjur.id - Pencairan tahap 2 BLT BBM sudah mulai disalurkan mulai November hingga Desember 2022.
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan BLT BBM Rp600.000 per Kepala Keluarga (KK) yang disalurkan dalam dua tahap, terhitung Rp300.000 per tahap.
Pemberian BLT BBM ini merupakan upaya pemerintah melalui Kemensos meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak kenaikkan harga bahan bakar minyak.
Oleh karena itu, segera cek nama Anda di daftar penerima BLT BBM tahap 2 pencairan Desember 2022 melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat dan Kriteria Penerima BLT BBM Tahap 2
Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria masyarakat penerima BLT BBM tahap 2, di antaranya:
1. Statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Hanya diberikan per Kepala Keluarga.
3. Diperuntukan bagi keluarga dengan kondisi ekonomi miskin atau rentan miskin.
4. Hal itu dibuktikan dengan terdaftarnya KTP dan KK di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos serta ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Cianjur Jadi Wisata Bencana, Ini Langkah Kepolisian
5. BLT BBM ini juga bisa diberikan bagi penerima jenis bansos lain, PKH, BPNT maupun BST.
6. Bukan dari kalangan pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, ASN.
Mekanisme Pencairan BLT BBM Tahap 2 Periode Desember 2022
BLT BBM total Rp600.000 per KK disalurkan dalam dua tahap, tahap 1 mulai September-Oktober, tahap 2 mulai November-Desember.
Masing-masing tahap diberikan nominal BLT BBM Rp300.000 yang disalurkan melalui Kantor Pos atau petugas kelurahan setempat.
Adapun berkas untuk pencairan BLT BBM ke Kantor Pos hanya membutuhkan KK, KTP dan sesuai jadwal pencairan yang telah ditentukan.
Informasi lebih jelasnya, silakan hubungi petugas di Kantor Pos atau aparat desa/kelurahan setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir