/
Selasa, 06 Desember 2022 | 19:00 WIB
Cara Setting Set Top Box TV Digital dan Cara Pasangnya/suara.com

SuaraCianjur.id - Pembagian set top box gratis dari Kominfo masih berlangsung sejak November 2022. 

Pemberian set top box gratis ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan siaran tv digital. 

Pasalnya, sejak Oktober 2022 Pemerintah melakukan peralihan siaran tv analog dihentikan kemudian masuk ke siaran tv digital yang membutuhkan set top box (STB).

Meski sempat mendapatkan tentangkan dari sejumlah pihak, peralihan siaran tv analog ke digital akhirnya disahkan dan itu memaksa masyarakat harus menggunakan STB. 

Adapun harga STB di kisaran Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk kualitas standar. 

Jumlah uang tersebut untuk sebagian masyarakat masih dianggap terlalu mahal, oleh karena itu pemerintah menyediakan set top box gratis. 

Masyarakat penerima set top box gratis ini harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Daftar Syarat Penerima STB Gratis

Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis (The Verge) (sumber:)

Berikut syarat penerima set top box gratis dari Kominfo:

a. Berdomisili di wilayah peralihan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO). 

Baca Juga: Korban Gempa Cianjur di Pengungsian Sudah Kerepotan saat Hujan, Presiden Jokowi Ingin Relokasi Selesai Cepat

b. Warga Negara Indonesia (WN) dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK. 

c. Memiliki tv analog. 

d. KTP maupun KK sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

e. Merupakan tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM).

Cara Cek Status Penerima STB Gratis

Harga Set Box Top Kominfo - Ilustrasi STB (Unsplash) (sumber:)

Bagi masyarakat yang telah mendaftar dan ingin melakukan pengecekan status silakan ikuti langkah di bawah ini:

a. Akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id

b. Input NIK KTP Anda dengan benar. 

c. Salin kode huruf unik dengan benar. 

d. Klik tombol "Pencarian"

Tunggu hingga data Anda muncul dalam sistem jika memang dinyatakan lulus. 

Setelah dinyatakan sebagai penerima STB gratis, silakan hubungi call center 159 atau posko yang sudah ditetapkan sebagai penanganan bantuan STB.(*)

Sumber: Kominfo

Tonton video menarik lainnya: Mayor Paspampres Lakukan 'Perbuatan' Saat Prajurit Kostrad Sedang Sakit, Ini Fakta-faktanya

Load More